Suara.com - Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan nilai demurrage sebesar Rp 294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya akan menjadi masalah berbau korupsi atau rasuah bila diambil namun tidak dibayarkan dendanya.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan demurrage sebesar Rp 294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
“Kalau (berasnya) diambil tanpa bayar (demurrage) ya itu masalah (berbau korupsi),” ujar dia, Minggu,(11/8/2024).
Dalam penjelasannya, Fickar juga menerangkan, bahwa beras yang tertahan di pelabuhan tersebut akan menjadi kerugian negara apabila tidak dibayarkanya denda sebesar Rp 294,5 miliar.
“(Demurrage atau denda) itu yang dihitung sebagai kerugian negara kalau tidak dibayar,” papar Fickar.
Fickar menambahkan, jika beras yang berada di 1.600 kontainer itu dibiarkan begitu saja maka pihak berwenang harus memanggil dan meminta keterangan dari pengangkut.
“Jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab maka bisa diminta paksa membayar atau mengembalikan barang itu ke tempat awal pengiriman,” tegas dia.
Fickar melanjutkan, pihak pelabuhan sendiri bisa meminta penetapan kepada pengadilan apabila beras di 1.600 kontainer tersebut tidak bertuan.
Nantinya, kata dia, pengadilan bisa memutuskan apakah beras tersebut bisa menjadi milik negara atau dimusnahkan sebagai barang ilegal.
Baca Juga: Ekonom Desak Audit Keuangan 1600 Kontainer Isi Beras Ilegal
“Jika tidak jelas juga pihak pelabuhan bisa minta penetapan ke pengadilan untuk diputuskan menjadi milik negara atau dimusnahkan,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik