Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras ilegal dengan demurrage Rp 294,5 miliar itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Fakta itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, yang akhinya buka suara mengenai 26.415 kontainer impor yang tertahan di pelabuhan.
Dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.
"Beras (ilegal) jumlah kontainernya 1.600. Tidak ada, belum ada penjelasan dari Bea Cukai soal (soal legalitas 1.600 kontainer) berisi beras itu,” kata Febri dikutip, Jumat,(9/8/2024).
Febri melanjutkan, data kejelasan atas isi 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal tersebut diperlukan dan harus disampaikan gamblang. Hal ini, kata Febri, diperlukan untuk menentukan kebijakan tepat dalam memitigasi kondisi yang sama ke depannya.
"Kebijakan yang tepat itu harus berdasarkan data yang akurat, cepat,” pungkas dia.
Sementara itu, Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengamini soal kemungkinan beras ilegal di dalam 1.600 kontainer yang tertahan di pelabuhan. Pasalnya, kata dia, jika beras tersebut bukan barang ilegal maka tidak akan tertahan apalagi sampai terkena demurrage Rp 294,5 miliar.
“Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” tegas dia.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Gagal, Harga Beras Jadi Mahal Imbas Skandal Demurrage Rp 294 Miliar
Ia memastikan, demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar akan menambah beban biaya beras yang dijual kepada masyarakat.
“Apabila komoditas beras impor itu merupakan permintaan pemerintah dalam hal ini , maka pemerintah harus menanggung beban denda tersebut supaya tidak menjadi tambahan biaya pembentuk harga pokok penjualan sebagai pembentuk harga beras di dalam negeri yang dibeli masyarakat,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan