Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima dan memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan perwakilan pemegang polis. Upaya ini sebagai perwujudan komitmen OJK dalam melaksanakan fungsi pelindungan konsumen.
Pertemuan yang dilakukan di Kantor OJK, Selasa (20/8), dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani serta dihadiri oleh perwakilan manajemen Jiwasraya dan enam orang perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Rizal mengatakan, bahwa OJK sangat berempati terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi dan mengharapkan para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasinya kepada pihak Jiwasraya yang hadir dalam pertemuan tersebut secara langsung.
"Pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya adalah dalam kerangka pelindungan konsumen. Terkait penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya, OJK memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (22/8/2024).
Namun, menurut Rizal, berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi.
Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Pada pertemuan dimaksud, pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan.
Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Rilis Panduan Lengkap Hadapi Serangan Siber di Sektor Perbankan
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Jadwal Pembagian Dividen AVIA, Tembus Rp 600 Miliar untuk Pemegang Saham
-
BRI Peduli dan YBM BRILian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Sukabumi
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
-
Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,5 Persen
-
Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia Timur, Waskita Karya Kerjakan Jaringan Irigasi di Merauke Papua
-
Danantara Kucurkan Dana Rp 750 M - Rp 950 M untuk Modal Proyek Waste to Energy