Bisnis / Keuangan
Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:51 WIB
Ilustrasi penipuan online. [Freepik]
Baca 10 detik
  • OJK melalui IASC mencatat 548.093 laporan penipuan keuangan sejak 22 November 2024 hingga 29 April 2026 di Indonesia.
  • IASC memblokir 485.758 rekening mencurigakan dan mengidentifikasi 106.477 nomor telepon yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi penipuan daring.
  • Langkah tegas IASC berhasil mengamankan aset sebesar Rp614,3 miliar serta mengembalikan dana korban sejumlah Rp169,3 miliar kepada masyarakat.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penipuan transaksi keuangan yang meresahkan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa hingga periode tersebut, IASC telah menerima total 548.093 laporan penipuan.

Secara rinci, sebanyak 268.989 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran). Sedangkan 279.104 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem integrasi IASC.

"Dari total laporan tersebut, terdapat 932.138 rekening yang dilaporkan oleh masyarakat. Sebagai langkah tegas, IASC telah melakukan pemblokiran terhadap 485.758 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas ilegal," ujar Dicky dalam paparan resminya di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Tidak hanya melakukan pemblokiran, IASC juga berhasil mengamankan aset konsumen secara signifikan. Hingga saat ini, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp614,3 miliar.

Selain itu, IASC mencatatkan keberhasilan dalam mengembalikan dana korban sebesar Rp169,3 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank berbeda yang digunakan oleh para pelaku kejahatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono. [Antara]

Selain pelacakan rekening, IASC juga mengidentifikasi sebanyak 106.477 nomor telepon yang digunakan oleh oknum penipu untuk melancarkan aksinya.

Temuan ini menjadi basis data penting bagi OJK dan pihak kepolisian untuk memutus rantai komunikasi para pelaku penipuan daring.

Sebagai langkah ke depan, OJK bersama Satgas PASTI terus berkomitmen memperkuat mekanisme perlindungan konsumen melalui penguatan teknologi dan koordinasi lintas industri.

Baca Juga: Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat

"Optimalisasi penanganan kasus penipuan di sektor keuangan melalui IASC diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tepercaya, dan bebas dari ancaman aktivitas keuangan ilegal di Indonesia," jelasnya.

Adapun, sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bentukan OJK dan Satgas PASTI ini telah memproses ratusan ribu laporan masyarakat.

Load More