Suara.com - Pemerintah Malaysia segera menerapkan aturan baru yang mengharuskan maskapai di sana memberikan opsi pemulangan dana (refund) jika penerbangan tertunda lebih dari lima jam dan konsumen memilih tidak melanjutkan perjalanan.
Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke dalam unggahan di Facebooknya yang diakses di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan, penyempurnaan Kode Perlindungan Pengguna Penerbangan Malaysia 2016 (Malaysian Aviation Consumer Protection Code/MACPC) selesai dan akan diumumkan pada Senin (2/9/2024) dan ketentuan itu akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Penyempurnaan MACPC tersebut, menurut dia, akan memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik kepada pengguna penerbangan.
Mengutip Antara pada Kamis (29/8/2024) Anthony mengatakan, perbaikan MACPC itu mencakup jika terjadi penundaan penerbangan selama lima jam atau lebih, maskapai penerbangan kini diharuskan menawarkan opsi pengembalian dana kepada konsumen dalam metode pembayaran awal yang digunakan saat pembelian tiket.
Dalam aturan sebelumnya ia mengatakan maskapai hanya perlu menyuplai makanan dan lain sebagainya.
Katakanlah ada alternatif penerbangan lain, pengguna harus membeli tiket baru tetapi tiket yang sudah ada hangus jika dia mengambil penerbangan baru.
Namun dengan penyempurnaan aturan, mereka bisa mendapatkan refund untuk penerbangan awal jika terlambat lebih dari lima jam
Maskapai penerbangan diharuskan untuk terlebih dahulu menawarkan pengembalian dana dalam cara pembayaran awal.
Pemerintah Malaysia, ujar dia, akan memastikan jika pembelian awal menggunakan kartu kredit maka pengembalian dana akan lewat metode sama.
Baca Juga: Tantangan Membesarkan Anak Bilingual, Benarkah Dapat Sebabkan Speech Delay?
Pengembalian dana wajib atas biaya tambahan bahan bakar, pajak, biaya dan biaya seperti retribusi izin, biaya layanan penumpang (PSC), biaya karbon dan lain-lain untuk penerbangan yang tidak diambil oleh pengguna.
Aturan lainnya yakni semua penerbangan yang dibatalkan harus dihapus dari semua sistem pemesanan termasuk platform agen perjalanan daring dan luring.
Hal itu, menurut dia, untuk melindungi pengguna dari pembelian tiket penerbangan yang sudah dibatalkan.
Selain itu ada pula aturan yang segera berlaku pada Januari 2025 yakni setiap perubahan waktu boarding dari penerbangan yang dijadwalkan harus diberitahukan kepada pengguna setidaknya dua minggu sebelum waktu boarding sebenarnya.
Kecuali lika disebabkan oleh keadaan luar biasa atau masalah teknis yang tidak dapat dihindari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit
-
Tekanan Jual Masih Hantui IHSG di Sesi I, 702 Saham Kebakaran
-
Pemerintah Terapkan 1617 dan 2527 April 2026, Tiket Kereta dan Kapal Didiskon 30 Persen
-
Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Makin Pedas
-
IHSG Rungkad, Saham Apa yang Masih Layak Dibidik?
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Program 3 Juta Rumah