Suara.com - Pemerintah Malaysia segera menerapkan aturan baru yang mengharuskan maskapai di sana memberikan opsi pemulangan dana (refund) jika penerbangan tertunda lebih dari lima jam dan konsumen memilih tidak melanjutkan perjalanan.
Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke dalam unggahan di Facebooknya yang diakses di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan, penyempurnaan Kode Perlindungan Pengguna Penerbangan Malaysia 2016 (Malaysian Aviation Consumer Protection Code/MACPC) selesai dan akan diumumkan pada Senin (2/9/2024) dan ketentuan itu akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Penyempurnaan MACPC tersebut, menurut dia, akan memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik kepada pengguna penerbangan.
Mengutip Antara pada Kamis (29/8/2024) Anthony mengatakan, perbaikan MACPC itu mencakup jika terjadi penundaan penerbangan selama lima jam atau lebih, maskapai penerbangan kini diharuskan menawarkan opsi pengembalian dana kepada konsumen dalam metode pembayaran awal yang digunakan saat pembelian tiket.
Dalam aturan sebelumnya ia mengatakan maskapai hanya perlu menyuplai makanan dan lain sebagainya.
Katakanlah ada alternatif penerbangan lain, pengguna harus membeli tiket baru tetapi tiket yang sudah ada hangus jika dia mengambil penerbangan baru.
Namun dengan penyempurnaan aturan, mereka bisa mendapatkan refund untuk penerbangan awal jika terlambat lebih dari lima jam
Maskapai penerbangan diharuskan untuk terlebih dahulu menawarkan pengembalian dana dalam cara pembayaran awal.
Pemerintah Malaysia, ujar dia, akan memastikan jika pembelian awal menggunakan kartu kredit maka pengembalian dana akan lewat metode sama.
Baca Juga: Tantangan Membesarkan Anak Bilingual, Benarkah Dapat Sebabkan Speech Delay?
Pengembalian dana wajib atas biaya tambahan bahan bakar, pajak, biaya dan biaya seperti retribusi izin, biaya layanan penumpang (PSC), biaya karbon dan lain-lain untuk penerbangan yang tidak diambil oleh pengguna.
Aturan lainnya yakni semua penerbangan yang dibatalkan harus dihapus dari semua sistem pemesanan termasuk platform agen perjalanan daring dan luring.
Hal itu, menurut dia, untuk melindungi pengguna dari pembelian tiket penerbangan yang sudah dibatalkan.
Selain itu ada pula aturan yang segera berlaku pada Januari 2025 yakni setiap perubahan waktu boarding dari penerbangan yang dijadwalkan harus diberitahukan kepada pengguna setidaknya dua minggu sebelum waktu boarding sebenarnya.
Kecuali lika disebabkan oleh keadaan luar biasa atau masalah teknis yang tidak dapat dihindari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat