Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di sela-sela acara Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Ke-33 APINDO, di Surabaya, Kamis (29/8/2024).
Nota Kesepahaman Bersama antara Kemnaker dengan APINDO ini berisi tentang Percepatan Pelaksanaan Struktur dan Skala Upah, Hubungan Industrial Pancasila, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Informasi Lowongan Pekerjaan dan Pemagangan di Perusahaan.
"Hal ini merupakan sejarah karena merupakan yang pertama kalinya. Semoga nota kesepahaman ini menjadi pondasi yang fundamental di bidang ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Ia menuturkan ada banyak isu ketenagakerjaan yang penyelesaiaannya tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja. Sehingga kolaborasi antara Pemerintah dengan APINDO ini diharapkan akan menjadi salah satu upaya penyelesaian sejumlah isu ketenagakerjaan tersebut.
"Jika Pemerintah dan APINDO dapat berkolaborasi dengan baik, sehat dan harmonis, akan membuka kesempatan-kesempatan baik dalam kelangsungan usaha serta mendorong kemajuan usaha, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan penyerapan tenaga kerja," katanya.
Ida Fauziyah pun memberi catatan salah satu isu yang harus terus dikolaborasikan yakni isu pemagangan. Di mana pemagangan di industri harus terus digalakkan serta ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya.
"Dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas pemagangan, akan banyak manfaat yang didapatkan baik bagi dunia Pendidikan dan dunia usaha, khususnya bagi peserta didik dan calon pekerja yang menjalankan pemagangan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Kerja Tinggi, Penerapan K3 Perlu Ditingkatkan
-
Jelang Jokowi Pensiun, 46 Ribu Buruh Terkena Gelombang PHK
-
Para Pengusaha Curhat ke Menkes PP 28/2024 Bikin Rugi Usaha
-
Menaker Sebut Desmigratif Mampu Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Migran
-
Harvey Moeis Pesta Pora dari Korupsi Timah, Ribuan Warga Bangka Belitung Justru Merana Terkena PHK
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto