Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di sela-sela acara Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Ke-33 APINDO, di Surabaya, Kamis (29/8/2024).
Nota Kesepahaman Bersama antara Kemnaker dengan APINDO ini berisi tentang Percepatan Pelaksanaan Struktur dan Skala Upah, Hubungan Industrial Pancasila, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Informasi Lowongan Pekerjaan dan Pemagangan di Perusahaan.
"Hal ini merupakan sejarah karena merupakan yang pertama kalinya. Semoga nota kesepahaman ini menjadi pondasi yang fundamental di bidang ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Ia menuturkan ada banyak isu ketenagakerjaan yang penyelesaiaannya tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja. Sehingga kolaborasi antara Pemerintah dengan APINDO ini diharapkan akan menjadi salah satu upaya penyelesaian sejumlah isu ketenagakerjaan tersebut.
"Jika Pemerintah dan APINDO dapat berkolaborasi dengan baik, sehat dan harmonis, akan membuka kesempatan-kesempatan baik dalam kelangsungan usaha serta mendorong kemajuan usaha, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan penyerapan tenaga kerja," katanya.
Ida Fauziyah pun memberi catatan salah satu isu yang harus terus dikolaborasikan yakni isu pemagangan. Di mana pemagangan di industri harus terus digalakkan serta ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya.
"Dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas pemagangan, akan banyak manfaat yang didapatkan baik bagi dunia Pendidikan dan dunia usaha, khususnya bagi peserta didik dan calon pekerja yang menjalankan pemagangan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Kerja Tinggi, Penerapan K3 Perlu Ditingkatkan
-
Jelang Jokowi Pensiun, 46 Ribu Buruh Terkena Gelombang PHK
-
Para Pengusaha Curhat ke Menkes PP 28/2024 Bikin Rugi Usaha
-
Menaker Sebut Desmigratif Mampu Wujudkan Kesejahteraan Pekerja Migran
-
Harvey Moeis Pesta Pora dari Korupsi Timah, Ribuan Warga Bangka Belitung Justru Merana Terkena PHK
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS