Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mengusulkan agar Pemerintah menyusun kebijakan untuk memperkuat daya beli kelompok kelas menengah, karena kelompok ini memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian.
“Penguatan daya beli tidak hanya diperlukan bagi kelompok miskin, tetapi juga bagi kelas menengah serta kelompok yang sedang menuju kelas menengah (aspiring middle class),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/8/2024)
Menurut data BPS, kelompok kelas menengah dan yang menuju kelas menengah mencakup 66,35 persen dari total populasi Indonesia, dengan porsi konsumsi pengeluaran mencapai 81,49 persen dari total konsumsi nasional.
Namun, sejak pandemi COVID-19 pada 2019, jumlah kelas menengah mengalami penurunan, dari 57,33 juta orang (21,45 persen) pada 2019 menjadi 47,85 juta orang (17,13 persen) pada 2024.
Di sisi lain, jumlah kelompok yang menuju kelas menengah meningkat dari 128,85 juta orang (48,20 persen) pada 2019 menjadi 137,50 juta orang (49,22 persen) pada 2024.
Sebagian besar pengeluaran kelompok kelas menengah dan yang menuju kelas menengah dialokasikan untuk makanan dan perumahan. Pengeluaran untuk perumahan meliputi biaya sewa dan perabotan rumah tangga, tidak termasuk cicilan rumah atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Secara umum, proporsi pengeluaran kelas menengah untuk makanan mengalami peningkatan, sementara pengeluaran untuk hiburan dan kendaraan justru menurun.
“Kelompok kelas menengah memiliki peran yang sangat penting sebagai penyangga ekonomi suatu negara. Jika proporsi kelas menengah terlalu kecil, perekonomian menjadi kurang tangguh terhadap guncangan. Oleh karena itu, keberadaan kelas menengah sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi,” jelas Amalia, dikutip dari Antara.
Kelompok kelas menengah terdiri dari individu dengan pengeluaran bulanan antara Rp2.040.262 hingga Rp9.909.844 per kapita pada 2024. Jumlah ini dihitung berdasarkan standar Bank Dunia untuk kelas menengah, yaitu 3,5 hingga 17 kali garis kemiskinan di suatu negara.
Baca Juga: Balada Kelas Menengah: Maju Kena, Mundur Kena, Tak Tahu Mengadu ke Mana
Standar pengeluaran untuk kelas menengah ini meningkat dibandingkan 2019, yang berada pada kisaran Rp1.488.375 hingga Rp7.229.250.
Sementara itu, kelompok yang menuju kelas menengah mencakup individu dengan pengeluaran 1,5 hingga 3,5 kali garis kemiskinan, yaitu antara Rp874.398 hingga Rp2.040.262 pada 2024, dan Rp637.875 hingga Rp1.488.375 pada 2019.
Berita Terkait
-
Dear AQUA dan Le Minerale! Harga Air Galon Kalian Buat Kelas Menengah Jatuh Miskin
-
Nasib Kelas Menengah yang Ekonominya Empot-empotan
-
Ampun! Kondisi Ekonomi Kelas Menengah di RI Empot-empotan
-
Masyarakat Miskin Ekstrem di Indonesia Didominasi Lulusan SD dan Petani
-
Balada Kelas Menengah: Maju Kena, Mundur Kena, Tak Tahu Mengadu ke Mana
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan