Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai skema penyediaan listrik skema power wheeling jika dipaksa masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) memberikan efek domino. Bahkan, ke depannya bisa memberikan kerugian bagi masyarakat maupun negara.
"Negara dan masyarakat akan menghadapi banyak kerugian dari penerapan power wheeling. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu ditinjau kembali dengan cermat," ujarnya seperti yang dikutip, Jumat (6/9/2024).
Agus menuturkan, investasi dan operasional yang diperlukan untuk membangun infrastruktur energi baru dan terbarukan (EBET) sangat besar, sepertu membangun pembangkit backup.
Sehingga, menurut dia, berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa mendatang.
"Jika biaya tersebut tidak ditanggung negara, maka akan dibebankan langsung kepada konsumen melalui kenaikan tarif dasar listrik, yang pada akhirnya bisa mengganggu stabilitas ekonomi nasional," jelas Agus.
Dirinya juga menyoroti, pemerintah seharusnya tidak perlu terburu-buru dalam melakukan transisi energi melalui skema power wheeling, karena hal ini berisiko mengganggu sistem ketenagalistrikan nasional.
"Kita harus ingat bahwa kelemahan dari EBET terletak pada keamanan energi (energy security), yang sangat bergantung pada kondisi cuaca dan fluktuasi harga," beber diam Agus.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah beberapa kali membatalkan praktik power wheeling.
"Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan MK No. 001-021-22/PUU-I/2003 dan Putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015, telah melarang adanya praktik unbundling seperti dalam skema power wheeling," imbuh dia.
Baca Juga: Anak Usaha MMSGI Bangun PLTS 1,032kWp Bersama Sembcorp
Dengan demikian, Agus menyarankan agar pemerintah dan DPR menunda penerapan power wheeling. Agus juga menambahkan bahwa pendapatan negara bisa berkurang jika produsen listrik swasta diizinkan menjual listrik langsung kepada konsumen.
"Pendapatan negara akan menurun karena negara hanya akan menerima pendapatan dari sewa transmisi, yang jumlahnya jauh lebih kecil," kata dia.
Kekinian, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU-EBET) yang sedang difinalisasi oleh Panja RUU EBET Komisi VII DPR RI, akan diparipurnakan pada September 2024 ini untuk mempercepat transisi energi dari fosil ke EBET.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada