Bisnis / Makro
Minggu, 01 Februari 2026 | 11:01 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan berencana terbitkan aturan baru menaikkan batas investasi asuransi dan dana pensiun hingga 20 persen.
  • Peningkatan batas investasi 20 persen ini khusus diberlakukan pada saham-saham indeks LQ45 yang likuid.
  • Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan likuiditas pasar modal dan mengurangi risiko manipulasi saham.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan aturan baru soal kenaikan batas investasi di pasar modal bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun (Dapen) menjadi 20 persen.

Menkeu Purbaya menjelaskan kalau penaikkan limit batas investasi ini hanya berlaku untuk saham-saham LQ45. Indeks LQ45 sendiri adalah 45 saham pilihan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan likuiditas tinggi, kapitalisasi pasar besar, serta didukung fundamental perusahaan yang kuat.

“Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45,” kata Purbaya di Wisma Danantara, dikutip Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan kalau peningkatan limit ini dilakukan agar likuiditas ke pasar modal menjadi lebih besar dibanding sebelumnya. Sebab dari pengalaman masa lalu, muncul risiko ketika penempatan investasi dilakukan pada saham-saham kecil yang tidak likuid dan rentan dimanipulasi.

"Kita harapkan manipulasi pasar yang berlebihan atau goreng-gorengan bisa dikurangi semaksimal mungkin. Jadi saya enggak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya," lanjut dia.

Lebih lanjut Purbaya mengatakan kalau regulasi ini bakal disiapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang rencananya terbit minggu depan.

"Seminggu juga kelar, kan menterinya gue," jelasnya.

Load More