Suara.com - Konflik yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia setelah adanya musyawarah nasional luar biasa (munaslub) akan berdampak negatif terhadap organisasi para pengusaha tersebut. Di antaranya, tingkat kepercayaan akan menurun.
Konflik yang terjadi di Kadin Indonesia diawali oleh penyelenggaraan munaslub yang memilih Anindya Bakrie, pewaris bisnis keluarga Bakrie Group. Pada kegiatan pengambil-alihan kepemimpinan Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia (2021-2026) yang diselenggarakan pada 14 September 2024 itu, tampak hadir Menteri Investasi Rosan Roeslani, yang pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Visi Media Asia Tbk, bisnis di bawah Bakrie Group.
Setelah itu muncul dinamika dalam kepemimpinan Kadin Indonesia, mengingat Anindya mengklaim telah sah menjadi ketua umum. Kondisi ini, menurut pengamat ekonomi Bhima Yudhistira, kondisi ini akan berdampak negatif terhadap Kadin.
“Investor yang mau cari mitra di Indonesia juga akan bingung,” tegas kepada wartawan, ditulis Jumat (20/9/2024).
Padahal, lanjutnya, Kadin memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan. Bahkan organisasi tersebut juga dapat memberikan nasihat serta masukan yang merupakan aspirasi dari pelaku usaha demi peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Dia mengingatkan, sebenarnya tidak perlu terjadi konflik seperti yang sekarang. Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menciptakan distorsi tugas para pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penyerapan tenaga kerja, maupun upaya bahu-membahu bersama pemerintah.
Pengurus Pusat Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 yang dipilih secara aklamasi pada musyawarah nasional di Kendari, Sulawesi Tenggara, menilai munaslub yang memilih Anindya tersebut ilegal.
Seperti disampaikan oleh Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva menguraikan, munaslub yang memilih Anindya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden (Keppres) No.18 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
“Dalam menjawab persoalan apakah munaslub pada Sabtu (14/9/2024) kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin No. 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Umar Kei Tuding Ricuh di Menara Kadin Settingan Pihak Stafsus Arsjad Rasjid
Mengacu pada AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
Selain itu, pada ayat (2), prosesnya harus didahului oleh pemberian surat peringatan kepada Dewan Pengurus selama dua kali, yang masing-masing diberi waktu untuk menjawab selama 30 hari.
Jika Dewan Pengurus tidak mengindahkan peringatan tersebut hingga batas waktunya, maka pengurus Kadin Provinsi dan pengurus organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat nasional berhak mengajukan permintaan munaslub.
“Ketentuan tersebut (Pasal 18 AD/ART Kadin) tidak terpenuhi,” tegas Hamdan Zoelva yang juga mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (2010-2015).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Menko Airlangga: Jauh Lebih Baik!