Suara.com - Konflik yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia setelah adanya musyawarah nasional luar biasa (munaslub) akan berdampak negatif terhadap organisasi para pengusaha tersebut. Di antaranya, tingkat kepercayaan akan menurun.
Konflik yang terjadi di Kadin Indonesia diawali oleh penyelenggaraan munaslub yang memilih Anindya Bakrie, pewaris bisnis keluarga Bakrie Group. Pada kegiatan pengambil-alihan kepemimpinan Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia (2021-2026) yang diselenggarakan pada 14 September 2024 itu, tampak hadir Menteri Investasi Rosan Roeslani, yang pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Visi Media Asia Tbk, bisnis di bawah Bakrie Group.
Setelah itu muncul dinamika dalam kepemimpinan Kadin Indonesia, mengingat Anindya mengklaim telah sah menjadi ketua umum. Kondisi ini, menurut pengamat ekonomi Bhima Yudhistira, kondisi ini akan berdampak negatif terhadap Kadin.
“Investor yang mau cari mitra di Indonesia juga akan bingung,” tegas kepada wartawan, ditulis Jumat (20/9/2024).
Padahal, lanjutnya, Kadin memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan. Bahkan organisasi tersebut juga dapat memberikan nasihat serta masukan yang merupakan aspirasi dari pelaku usaha demi peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Dia mengingatkan, sebenarnya tidak perlu terjadi konflik seperti yang sekarang. Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menciptakan distorsi tugas para pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penyerapan tenaga kerja, maupun upaya bahu-membahu bersama pemerintah.
Pengurus Pusat Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 yang dipilih secara aklamasi pada musyawarah nasional di Kendari, Sulawesi Tenggara, menilai munaslub yang memilih Anindya tersebut ilegal.
Seperti disampaikan oleh Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva menguraikan, munaslub yang memilih Anindya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden (Keppres) No.18 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
“Dalam menjawab persoalan apakah munaslub pada Sabtu (14/9/2024) kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin No. 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Umar Kei Tuding Ricuh di Menara Kadin Settingan Pihak Stafsus Arsjad Rasjid
Mengacu pada AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
Selain itu, pada ayat (2), prosesnya harus didahului oleh pemberian surat peringatan kepada Dewan Pengurus selama dua kali, yang masing-masing diberi waktu untuk menjawab selama 30 hari.
Jika Dewan Pengurus tidak mengindahkan peringatan tersebut hingga batas waktunya, maka pengurus Kadin Provinsi dan pengurus organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat nasional berhak mengajukan permintaan munaslub.
“Ketentuan tersebut (Pasal 18 AD/ART Kadin) tidak terpenuhi,” tegas Hamdan Zoelva yang juga mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (2010-2015).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok