Suara.com - Konflik yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia setelah adanya musyawarah nasional luar biasa (munaslub) akan berdampak negatif terhadap organisasi para pengusaha tersebut. Di antaranya, tingkat kepercayaan akan menurun.
Konflik yang terjadi di Kadin Indonesia diawali oleh penyelenggaraan munaslub yang memilih Anindya Bakrie, pewaris bisnis keluarga Bakrie Group. Pada kegiatan pengambil-alihan kepemimpinan Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia (2021-2026) yang diselenggarakan pada 14 September 2024 itu, tampak hadir Menteri Investasi Rosan Roeslani, yang pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Visi Media Asia Tbk, bisnis di bawah Bakrie Group.
Setelah itu muncul dinamika dalam kepemimpinan Kadin Indonesia, mengingat Anindya mengklaim telah sah menjadi ketua umum. Kondisi ini, menurut pengamat ekonomi Bhima Yudhistira, kondisi ini akan berdampak negatif terhadap Kadin.
“Investor yang mau cari mitra di Indonesia juga akan bingung,” tegas kepada wartawan, ditulis Jumat (20/9/2024).
Padahal, lanjutnya, Kadin memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan. Bahkan organisasi tersebut juga dapat memberikan nasihat serta masukan yang merupakan aspirasi dari pelaku usaha demi peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Dia mengingatkan, sebenarnya tidak perlu terjadi konflik seperti yang sekarang. Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menciptakan distorsi tugas para pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penyerapan tenaga kerja, maupun upaya bahu-membahu bersama pemerintah.
Pengurus Pusat Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 yang dipilih secara aklamasi pada musyawarah nasional di Kendari, Sulawesi Tenggara, menilai munaslub yang memilih Anindya tersebut ilegal.
Seperti disampaikan oleh Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva menguraikan, munaslub yang memilih Anindya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden (Keppres) No.18 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
“Dalam menjawab persoalan apakah munaslub pada Sabtu (14/9/2024) kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin No. 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Umar Kei Tuding Ricuh di Menara Kadin Settingan Pihak Stafsus Arsjad Rasjid
Mengacu pada AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
Selain itu, pada ayat (2), prosesnya harus didahului oleh pemberian surat peringatan kepada Dewan Pengurus selama dua kali, yang masing-masing diberi waktu untuk menjawab selama 30 hari.
Jika Dewan Pengurus tidak mengindahkan peringatan tersebut hingga batas waktunya, maka pengurus Kadin Provinsi dan pengurus organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat nasional berhak mengajukan permintaan munaslub.
“Ketentuan tersebut (Pasal 18 AD/ART Kadin) tidak terpenuhi,” tegas Hamdan Zoelva yang juga mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (2010-2015).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
-
MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO
-
Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut
-
Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra
-
Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG