Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) bersama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) secara resmi akan memberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit) serta Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit mulai 22 September 2024, tepat pada pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024.
Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division JSMR, Panji Satriya menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang kemudian direvisi melalui PP No. 17 Tahun 2021.
"Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi," jelas Panji pada Sabtu (21/9/2024).
Penyesuaian tarif tol ini bertujuan untuk memastikan pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan mendukung iklim investasi yang positif dalam sektor jalan tol. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas layanan jalan tol yang diberikan kepada pengguna.
Jalan Tol Dalam Kota memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas di Jakarta sebagai pusat pemerintahan, bisnis, hiburan, serta sebagai jalur utama untuk mobilitas barang dan orang.
Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota
Penyesuaian tarif tol yang berlaku mulai 22 September 2024 ini memiliki rincian sebagai berikut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR:
Golongan I: Tarif baru menjadi Rp11.000 (sebelumnya Rp10.500)
Golongan II: Tarif baru menjadi Rp16.500 (sebelumnya Rp15.500)
Golongan III: Tarif baru menjadi Rp16.500 (sebelumnya Rp15.500)
Golongan IV: Tarif baru menjadi Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500)
Golongan V: Tarif baru menjadi Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500)
Baca Juga: Tarif Tol BSD Dalam Waktu Dekat Bakal Naik
Kenaikan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara peningkatan biaya operasional dan pemeliharaan jalan tol dengan inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir. Penyesuaian tarif diharapkan dapat mendukung pemeliharaan dan pengembangan jalan tol dalam menjaga standar kualitas layanan bagi pengguna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak