Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) bersama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) secara resmi akan memberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit) serta Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit mulai 22 September 2024, tepat pada pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024.
Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division JSMR, Panji Satriya menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang kemudian direvisi melalui PP No. 17 Tahun 2021.
"Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi," jelas Panji pada Sabtu (21/9/2024).
Penyesuaian tarif tol ini bertujuan untuk memastikan pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan mendukung iklim investasi yang positif dalam sektor jalan tol. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas layanan jalan tol yang diberikan kepada pengguna.
Jalan Tol Dalam Kota memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas di Jakarta sebagai pusat pemerintahan, bisnis, hiburan, serta sebagai jalur utama untuk mobilitas barang dan orang.
Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota
Penyesuaian tarif tol yang berlaku mulai 22 September 2024 ini memiliki rincian sebagai berikut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR:
Golongan I: Tarif baru menjadi Rp11.000 (sebelumnya Rp10.500)
Golongan II: Tarif baru menjadi Rp16.500 (sebelumnya Rp15.500)
Golongan III: Tarif baru menjadi Rp16.500 (sebelumnya Rp15.500)
Golongan IV: Tarif baru menjadi Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500)
Golongan V: Tarif baru menjadi Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500)
Baca Juga: Tarif Tol BSD Dalam Waktu Dekat Bakal Naik
Kenaikan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara peningkatan biaya operasional dan pemeliharaan jalan tol dengan inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir. Penyesuaian tarif diharapkan dapat mendukung pemeliharaan dan pengembangan jalan tol dalam menjaga standar kualitas layanan bagi pengguna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
S&P Peringatkan Indonesia soal Tekanan Fiskal, Ada Risiko Penurunan Rating
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan