Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) bersama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) secara resmi akan memberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit) serta Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit mulai 22 September 2024, tepat pada pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024.
Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division JSMR, Panji Satriya menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang kemudian direvisi melalui PP No. 17 Tahun 2021.
"Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi," jelas Panji pada Sabtu (21/9/2024).
Penyesuaian tarif tol ini bertujuan untuk memastikan pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan mendukung iklim investasi yang positif dalam sektor jalan tol. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas layanan jalan tol yang diberikan kepada pengguna.
Jalan Tol Dalam Kota memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas di Jakarta sebagai pusat pemerintahan, bisnis, hiburan, serta sebagai jalur utama untuk mobilitas barang dan orang.
Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota
Penyesuaian tarif tol yang berlaku mulai 22 September 2024 ini memiliki rincian sebagai berikut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR:
Golongan I: Tarif baru menjadi Rp11.000 (sebelumnya Rp10.500)
Golongan II: Tarif baru menjadi Rp16.500 (sebelumnya Rp15.500)
Golongan III: Tarif baru menjadi Rp16.500 (sebelumnya Rp15.500)
Golongan IV: Tarif baru menjadi Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500)
Golongan V: Tarif baru menjadi Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500)
Baca Juga: Tarif Tol BSD Dalam Waktu Dekat Bakal Naik
Kenaikan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara peningkatan biaya operasional dan pemeliharaan jalan tol dengan inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir. Penyesuaian tarif diharapkan dapat mendukung pemeliharaan dan pengembangan jalan tol dalam menjaga standar kualitas layanan bagi pengguna.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM