Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB tercantum dalam Pasal 9 yakni sebagai berikut:
- Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB.
- Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% dari dasar pengenaan BBNKB.
- Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan PKB.
- Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan BBNKB.
Persentase pengenaan untuk Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) tercantum dalam Pasal 9 adalah sebagai berikut:
- Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
- Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
- Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud adalah tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Selain itu, kepemilikan KBL berbasis baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif dan penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan darta lain yang diatur dalam Pasal 11, adalah sebagai berikut:
- Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
- Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB.
Morris menjelaskan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, ditetapkan berdasarkan NJKB. NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud, ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
“NJKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air,” tutur Morris.
Terhadap penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur, Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB, berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB untuk:
- Kendaraan Bermotor
- Kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin
- Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang jenis, merek, tipe, dan nilai jual belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dasar pengenaan PKB dan BBNKB, dan/atau Lampiran dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.
Gubernur menetapkan NJKB suatu kendaraan bermotor yang HPU tidak diketahui namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merek, dan tipe yang sama dengan Tahun Pembuatan lebih tua diketahui. NJKB dapat ditentukan dengan penambahan paling tinggi 5% setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.
Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Berakhir Desember 2024, Keberlanjutannya di Tangan Prabowo
Gubernur mendelegasikan kewenangan menetapkan NJKB sebagaimana dimaksud dalam kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh Menteri Dalam Negeri.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 merupakan landasan hukum yang penting dalam penetapan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta.
“Dengan peraturan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sambil tetap mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan dan meminimalisir dampak negatif terhadap infrastruktur dan lingkungan,” kata Morris.
Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi peraturan ini untuk mendukung terciptanya tata kelola pajak kendaraan yang lebih baik di Jakarta. Bagi wajib pajak, yuk terus berkontribusi dalam menjaga lingkungan dan membangun Jakarta yang lebih maju dengan mematuhi ketentuan pajak kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
ReforMiner Institute: Gas Bumi, Kunci Ketahanan Energi dan Penghematan Subsidi!
-
Isi Pertemuan Prabowo, Dasco, dan Menkeu Purbaya Rabu Tadi Malam
-
Survei BI: Harga Properti Stagnan, Penjualan Rumah Kelas Menengah Turun
-
Bank Mandiri Wujudkan Komitmen Sosial Bagi 60.000 Warga Indonesia: 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri
-
Sejarah Baru Hilirisasi Industri Petrokimia
-
Rupiah Menguat, Didukung Ekonomi Tumbuh 5,04% dan Sentimen Positif Pasar Global
-
OJK Beri Syarat jika Himbara Mau Naikkan Bunga Deposito Valas
-
BPKN Ungkap Hasil Investigasi Sumber Air Aqua, Begini Hasilnya
-
Rebalancing Indeks MSCI Bawa IHSG Terbang ke Level 8.300 Pagi Ini
-
Vietjet Laporkan Borong 100 Airbus A321neo dan Mesin Rolls-Royce US$3,8 Miliar