Suara.com - Isu mengenai batas usia pelamar kerja di Indonesia masih menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait batasan usia dalam lowongan kerja pada Juli 2024 lalu.
Keputusan ini memupus harapan jutaan pencari kerja di Indonesia sekaligus menegaskan batasan usia bagi pelamar kerja yang ditetapkan oleh perusahaan atau lembaga dalam rekrutmen dianggap sah secara hukum.
Namun, polemik ini terus menjadi perdebatan, terutama karena banyak pihak merasa bahwa batasan usia membatasi kesempatan kerja bagi pekerja yang lebih tua dan berpengalaman.
Batasan Usia Pelamar Kerja: Masalah yang Berlarut
Banyak perusahaan di Indonesia menetapkan batas usia maksimal bagi pelamar kerja, sering kali di bawah 35 tahun, yang bertujuan untuk menyeleksi pekerja yang dianggap masih produktif dan dinamis.
Namun, kebijakan ini dianggap diskriminatif oleh sebagian pihak, terutama bagi pelamar kerja yang telah melewati batas usia yang ditetapkan. Mereka merasa terhambat mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki pengalaman kerja yang panjang dan keahlian yang relevan.
Polemik ini semakin memanas ketika Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak yang menuntut dihapuskannya batasan usia dalam rekrutmen kerja. Dalam putusan Juli 2024 lalu, MK menyatakan bahwa batasan usia pelamar kerja merupakan wewenang perusahaan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Menurut MK, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebebasan perusahaan dalam menentukan kriteria pelamar yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Era Prabowo Subianto dan Batas Usia Kerja
Hingga kini, meski Presiden sudah ganti dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto, hilal kabar baik bagi para pencari kerja dengan usia lebih dari 25 tahun belum nampak.
Baca Juga: Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Mohon Restu Rakyat Indonesia
Prabowo Subianto nampaknya belum terlalu banyak menyinggung masalah batas usia kerja dalam janji politiknya. Sementara, publik sudah menantikan gebrakan dari menteri ketenagakerjaan baru, Yassierli.
Batasan usia dalam rekrutmen kerja memiliki dampak yang cukup signifikan, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Dari sudut pandang sosial, kebijakan ini memicu ketidakadilan di kalangan pekerja yang lebih tua, sehingga mereka kesulitan bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif. Ini juga dapat meningkatkan tingkat pengangguran di kalangan usia yang lebih tua, yang sebenarnya masih mampu dan ingin berkontribusi di dunia kerja.
Dari segi ekonomi, diskriminasi usia dalam rekrutmen dapat menghambat produktivitas nasional. Pekerja yang lebih tua sering kali memiliki pengalaman yang sangat berharga dan pengetahuan yang mendalam di bidang tertentu. Dengan mengecualikan mereka dari pasar kerja, perusahaan kehilangan peluang untuk mendapatkan tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kinerja dan pertumbuhan bisnis mereka.
Sebagai informasi, hingga Februari 2024, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,2 juta orang atau setara dengan 4,82% dari total angkatan kerja. Angka ini mengalami penurunan dari 2023 yang mencatat tingkat pengangguran sebesar 5,32%.
Pada puncak pandemi Covid-19, tepatnya Agustus 2020, tingkat pengangguran sempat melonjak hingga 7,07%, dengan total 9,77 juta orang tidak memiliki pekerjaan.
Keputusan MK dan Tantangan ke Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?