Keputusan MK yang menolak uji materi batas usia pelamar kerja memperjelas bahwa tantangan bagi pekerja yang berusia lebih tua akan terus berlanjut, setidaknya dalam jangka pendek. Dengan adanya keputusan ini, perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan batas usia dalam rekrutmen mereka. Namun, janji Prabowo untuk mengubah regulasi terkait batas usia memberikan harapan baru bagi para pekerja senior yang ingin tetap aktif dan berkontribusi di dunia kerja.
Gugatan ke MK ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan yang berkaitan dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 35/PUI-XXII/2024. Pada Selasa, 5 Maret 2024, sidang pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dengan dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat sebagai ketua majelis, dan Daniel Yusmic serta Arsul Sani sebagai anggota majelis hakim.
Leonardo menjelaskan bahwa Pasal 35 ayat 1 dalam undang-undang tersebut memberinya hambatan besar untuk memperoleh pekerjaan. Menurutnya, beberapa persyaratan seperti pengalaman kerja, batas usia, dan syarat lainnya memberatkan pencari kerja yang masih muda dan tidak memiliki banyak pengalaman kerja. Sayangnya, gugatan ini dimentahkan.
Ke depan, tantangan bagi pemerintahan Prabowo Subianto adalah menemukan solusi yang dapat menyeimbangkan kebutuhan perusahaan untuk merekrut tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasi, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pekerja yang lebih tua agar mereka tidak terpinggirkan. Pembentukan kebijakan yang lebih inklusif dan fleksibel terkait batas usia pelamar kerja akan menjadi langkah yang sangat penting untuk memperbaiki ketimpangan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
Harga Emas Stabil di US$ 4.000, Apakah Bisa Tembus Level US$ 5.000?
-
Prediksi Bitcoin: Ada Proyeksi Anjlok US$ 56.000, Analis Yakin Sudah Capai Harga Bottom
-
Bocoran 13 IPO Saham Terbaru, Mayoritas Perusahaan Besar Sektor Energi
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025
-
Grab Akan Akuisisi GoTo, Danantara Bakal Dilibatkan
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Industri Biomassa Gorontalo Diterpa Isu Deforestasi, APREBI Beri Penjelasan