Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit jadi pukulan telak industri padat karya Indonesia.
Putusan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg itu membuat setidaknya 30 ribu buruh kehilangan pekerjaan. Jumlah itu belum termasuk PHK yang dilakukan perusahaan sebelumnya, yang secara tidak langsung menambah jumlah pengangguran.
Profil Sritex
PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex, adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, didirikan pada tahun 1966 oleh HM Lukminto di Solo, Jawa Tengah.
Sritex tumbuh pesat dari sebuah usaha kecil menjadi raksasa tekstil yang memproduksi berbagai produk mulai dari pakaian militer hingga garmen ekspor. Pada 2013, Sritex resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan tujuan memperluas bisnis dan meningkatkan kapasitas produksinya .
Tanda-tanda Masalah Keuangan
Masalah keuangan Sritex bukanlah berita baru. Permasalahan ini sudah mulai muncul pada akhir 2020 ketika pandemi COVID-19 melanda dunia. Penurunan permintaan global terhadap produk tekstil dan garmen menyebabkan penurunan pendapatan Sritex.
Pada awal 2021, perusahaan menghadapi masalah likuiditas yang serius, terutama dalam memenuhi kewajiban utang. Pada bulan Maret 2021, Sritex gagal membayar pinjaman sindikasi sebesar US$350 juta, yang menjadi tanda awal bahwa perusahaan ini berada dalam kesulitan.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Baca Juga: Lulusan D3 dan S1 Merapat! Lowongan Kerja Krakatau Steel Tawarkan Gaji dan Benefit Menarik
Kondisi keuangan yang terus memburuk memaksa kreditur mengajukan permohonan PKPU terhadap Sritex di Pengadilan Niaga Semarang pada April 2021.
Dalam proses ini, Sritex meminta waktu untuk merestrukturisasi utang yang mencapai sekitar Rp 19 triliun, termasuk utang obligasi dan pinjaman dari berbagai kreditur internasional. Proses PKPU ini ditujukan untuk menghindari kebangkrutan total dengan menawarkan skema pembayaran baru kepada kreditur .
Sritex Dinyatakan Pailit
Pada November 2021, setelah berbagai negosiasi gagal mencapai kesepakatan, Pengadilan Niaga Semarang akhirnya menyatakan PT Sritex dan beberapa anak perusahaannya pailit. Keputusan ini dibuat setelah perusahaan gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur dalam tenggat waktu yang diberikan selama proses PKPU. Dengan keputusan pailit ini, aset perusahaan akan dijual untuk melunasi utang yang masih tersisa.
Industri Tekstil Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Kebangkrutan Sritex seharusnya jadi alarm para pemangku kebijakan, bahwa industri padat karya ini sekarang sedang tidak baik-baik saja.
Berita Terkait
-
Ironi Pelecehan Verbal: Sinyal Krisis Etika Berkomentar di Media Sosial
-
Video Warga Palestina Ditutup Matanya dan Dibawa oleh Tentara Israel di Sekitar Rumah Sakit Indonesia
-
Pendidikan Tinggi Nagita Slavina Disorot gara-gara Gelagat Raffi Ahmad saat Ditagih Lapor LHKPN
-
Bebas dari Penjara, Medina Zein Semringah Bisa Belanja ke Minimarket Lagi
-
Diceraikan Baim Wong, Netizen Doakan Paula Verhoeven: Semoga Bernasib Seperti Irish Bella
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus
-
Dihantam Tarif AS, ESDM Justru Percepat Ambisi Energi Surya 100 GW
-
Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!
-
Menaker Akan Wajibkan Perusahaan Ikut Gaji Peserta Program Magang Nasional
-
Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional
-
Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius
-
Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga
-
Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar
-
SMBC Indonesia Catat Penyaluran Kredit Rp191,8 Triliun di Q1-2026
-
Alasan IHSG Ambruk 3% dan 701 Saham Merah Hari Ini