Suara.com - "Semanis apapun hidup di negeri orang, masih lebih bahagia jika berada di 'rumah'. 'Rumah' yang saya maksud itu, keluarga," ucap Nanik Suryani, mantan pekerja migran Indonesia yang akhirnya memutuskan untuk pulang setelah bertahun-tahun mencari rezeki di negeri jiran.
Gaji besar yang ia dapatkan di negeri jiran tidak mampu mengobati rasa rindunya kepada keluarga. Namun, ketika ia ingin kembali pulang, kebimbangan menyerang hatinya. Ia takut tak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari jika ia memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Sleman, DI Yogyakarta.
Tahun 2005, Nanik membulatkan tekadnya. Meski dilanda keraguan, ia percaya, Tuhan tidak akan meninggalkan hamba-Nya yang berusaha semaksimal mungkin.
Doanya terjawab. Saat dalam perjalanan pulang menuju kampung halaman, ia dipertemukan dengan seorang warga Klaten yang memiliki usaha cendol.
Dari perkenalan inilah, Nanik kemudian memulai perjalanannya sebagai pengusaha cendol alami non-gluten.
Usaha Dihantam, Usaha Berkembang
Dengan modal ilmu yang didapat dari kawannya, Nanik kemudian mulai menjajakan dawet buatannya di pinggir jalan tidak jauh lokasi yang nantinya menjadi cikal bakal dari Rumah Sakit JIH (Jogja Internasional Hospital).
“Saya masih ingat betul, pertama kali jualan itu omzet saya 43 gelas dengan harga per gelasnya Rp1.000,” kenang Nanik saat diwawancarai Redaksi Suara.com di kediamannya di Selomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman akhir pekan lalu.
Usaha Nanik bukan berarti mulus terus tanpa tantangan. Belum sampai tiga bulan membuka usaha, Nanik terpaksa pindah lokasi karena terdampak penggusuran.
Baca Juga: Dorong Peningkatan Ekonomi Desa, SIG Bantu Pengembangan UMKM dan Infrastruktur Pertanian
Bukan hanya sekali, usahanya Es Dawet Ireng Wong Ndeso sudah belasan kali pindah lokasi karena berbagai alasan. "Seingat saya, sudah 12 kali pindah karena digusur. Belum termasuk pindah karena alasan lain, seperti kebanjiran saat hujan," terang Nanik.
Salah satu yang dikenang Nanik adalah ia terpaksa pindah lokasi karena usahanya hancur dihantam badai angin. Padahal di lokasi terkait, ia sudah memiliki banyak pelanggan.
"Bagi pelaku usaha, pelanggan itu sudah menandai lokasi langganan. Nah, kalau kita pindah kan tentu harus mulai dari nol lagi. Apalagi waktu itu belum banyak yang pakai hape seperti sekarang," ucap Nanik menceritakan usahanya pada kurun waktu 2005 hingga 2007 tersebut.
Terkait masalah hukum, Nanik menyadari ia harus mendaftarkan usahanya demi legalitas dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Setelah pontang-panting saat itu, akhirnya bisa daftar NIB,” ungkapnya.
COVID-19 dan Pertemuan dengan BRI
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya