Suara.com - Peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) harus diawasi secara ketat. Hal ini lantaran adanya keberadaan mafia peradilan di tanah air yang sudah menjadi momok di lembaga peradilan termasuk Mahkamah Agung (MA).
Demikian disampaikan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Samarinda, Orin Gusta Andini di tengah kasus suap Rp 1 triliun yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kabar yang berkembang Zarof Ricar juga diduga turut bermain di peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.
“Soal mafia peradilan itu sudah jadi momok di lembaga peradilan kita,” tegas dia, Jumat, (1/11/2024).
Orin juga mendesak adanya evaluasi terhadap kelembagaan peradilan di tengah mencuatnya dugaan permainan guna meloloskan proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA).
Orin menyarankan, agar pihak-pihak yang diduga bermain dalam untuk meloloskan peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat ditelusuri data-data keuangannya.
“Evaluasi saja semua secara kelembagaan. Telusuri data-data keuangannya melalui PPATK,” jelas Orin.
Dengan demikian, Orin berharap, agar Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) dapat memutus peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dengan seadil-adilnya. Orin meminta, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dapat memutus peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming demi hukum dan kebenaran meteril.
“Lalu diputus saja dengan seadil-adilnya oleh majelis hakim dan kita berharap majelis hakim dapat memutus dengan sebaik-baiknya demi hukum dan kebenaran materiil,” tandasnya.
Sekedar informasi, Mardani H Maming yang terseret kasus suap dan gratifikasi Rp118 miliar dari pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik pengusaha (alm) Henry Soetio, beberapa kali mengajukan banding dan kasasi.
Pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonisnya bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta. Selain itu, Mardani diwajibkan membayar uang pengganti Rp110.601.731.752 (Rp110,6 miliar).
Tak terima dengan putusan itu, Mardani H Maming dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Kali ini, jaksa KPK yang menang. Hukuman Mardani diperberat menjadi 12 tahun. Tak terima lagi, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Stok Pangan dan Energi Aman di Tengah Konflik Global
-
LPDB Kucurkan Rp47 Miliar, Dukung Proyek Fiber Optik Koperasi Pegawai Indosat
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
-
Bulog: Stok Beras dan Minyak Goreng Aman hingga Akhir 2026
-
Jasa Marga Terus Tambal Jalan Berlubang di Tol Japek hingga Jakarta-Tangerang
-
Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700
-
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30%, Catat Jadwalnya
-
Jasa Marga Operasikan 4 Jalan Tol Secara Fungsional Selama Mudik, Ini Daftarnya
-
Jasa Marga Siapkan Rest Area di 62 Titik Selama Mudik Lebaran 2026
-
Pegadaian Hadirkan Lagi Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Pendanaan Cepat untuk Masyarakat