Suara.com - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melaksanakan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama PT PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).
Pelaksanaan penandatanganan MoU antara Bank NTT dan Bank Jatim berlangsung di lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT, Selasa (5/11/2024).
Pembentukan KUB ini harus dilakukan mengingat modal inti Bank NTT belum capai Rp3 Triliun. Sesuai amanat POJK, jika modal inti belum mencapai Rp3 Triliun, maka BPD di Indonesia wajib membentuk KUB dengan BPD yang modal intinya sudah di atas Rp3 Triliun.
"Dengan kolaborasi yang kita bangun akan memberikan dampak postif bagi perkembangan Bank NTT. Kami berharap bisa diberikan kesempatan untuk berkolabolasi dan bersinergi dengan Bank Jatim," kata Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing dalam keterangannya.
Ia menegaskan, proses pembentukan KUB Bank NTT dan Bank Jatim telah melalui persetujuan para pemegang saham Bank NTT.
"Pada saat pertemuan itu, Bapak Gubernur bersama para Bupati, Wali Kota Kupang dan DPRD Provinsi NTT sangat menyetujui Bank NTT ber-KUB dengan Bank Jatim," kata Yohanis Landu Praing.
Ia berharap agar, KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim bisa segera terwujud, karena waktu yang diberikan OJK tinggal 2 bulan.
"Sekali lagi terima kasih ada kesempatan yang luar biasa ini. Harapan kami, waktu kita tinggal 2 bulan. Kiranya pemenuhan segala persyaratan terkait KUB dapat terlaksana dengan dukungan penuh dari teman-teman tim KUB dan komisaris serta direksi Bank Jatim maupun Bank NTT," tandasnya.
Hal yang sama disampaikan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman. Menurut Dirut Bank Jatim, waktu untuk pembentukan KUB tidak lama lagi. Karena itu, ia berharap semua tim bekerja keras agar KUB bisa terlaksana sebelum tanggal 31 Desember 2024.
Baca Juga: Korban Asuransi GEGII Desak OJK Jatuhkan Sanksi untuk Great Eastern General Insurance Indonesia
"Jangan lupa tetap berkoordinasi dengan OJK sebagai regulator dan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham, agar KUB ini berjalan sesuai analisis bisnis dan kelayakan-kelayakan yang lain. Karena KUB ini kebijakan yang sifatnya jangka panjang. KUB ini salah satu dari transformasi yang dilajukan oleh Bank Jatim," kata Busral Iman.
Ia berharap KUB bisa memberikan manfaat untuk Bank NTT dan Bank Jatim. "Saya yakin dengan sinergi ini, akan memberikan manfaat yang banyak bagi Bank NTT dan Bank Jatim," pungkasnya.
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020. Dalam aturan tentang konsolidasi bank umum tersebut, BPD wajib memenuhi modal inti Rp3 Triliun sampai tanggal 31 Desember 2024. Jika belum memenuhi modal inti Rp3 Triliun, maka salah satu skema yang disiapkan oleh OJK adalah lewat pembentukan KUB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun