Suara.com - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen telah menyalurkan pembayaran Tabungan Hari Tua (THT) ke 147.586 peserta ASN yang telah pensiunan.
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, perseroan memastikan kesejahteraan ASN melalui program THT. Dengan program ini, Taspen mengelola iuran dari setiap ASN secara prudent, terhitung sejak ASN tersebut berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Sehingga ketika memasuki masa purna bakti, ASN akan mendapatkan THT sebagai wujud apresiasi dari pemerintah dan bekal untuk ASN dalam menjalankan masa pensiun," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Program THT adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.
Peserta program THT ini terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pejabat Negara.
Selama masa aktif menjabat, peserta memiliki kewajiban membayar iuran sebesar 3,25 persen dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
Kepesertaan Program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan CPNS/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara tersebut berhenti menjabat.
Manfaat THT bagi peserta bisa dilakukan klaim ketika peserta memasuki pensiun, meninggal, dan keluar.
Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Asuransi Kematian (Askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta/keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun (PP 25 tahun 1981 pasal 9 ayat 2). Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah.
Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Gandeng Fiesta Luncurkan Program Usaha Toko Frozen Mantap
Manfaat Askem untuk ASN dan Hakim meliputi Rp 8 juta (peserta), Rp 6 juta (istri/suami peserta), dan Rp 4 juta (anak peserta maksimal 3 penerima). Sedangkan manfaat Askem untuk Pejabat Negara meliputi 2 kali penghasilan (peserta), 1.5 kali penghasilan (istri/suami peserta), dan 0.75 kali penghasilan (anak peserta).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026