Suara.com - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen telah menyalurkan pembayaran Program Pensiun ke 3,1 juta peserta di seluruh Indonesia hingga kuartal III-2024. Dalam hal ini, Taspen menjamin keamanan program pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Penyaluran pembayaran program Pensiun yang dilakukan setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa ASN selama bertahun-tahun bekerja di dinas Pemerintah.
Corporate Secretary Taspen, Henra mengatakan, perseroan memastikan kesejahteraan bagi peserta, baik yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ASN Aktif, maupun Pensiunan.
"Dengan pengalaman lebih dari 61 tahun, ini merupakan hasil dari upaya terus-menerus untuk memastikan bahwa program Pensiun dapat disalurkan secara aman kepada seluruh peserta Pensiun di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Selama masa aktif, ASN memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat pensiun. Kewajiban tersebut meliputi membayar iuran/premi sebesar 4,75% dari penghasilan bulanan masa aktif, yang mencakup gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak.
Selain itu, ketika sudah memasuki masa purna tugas, pensiunan wajib menyampaikan perubahan data keluarga yang meliputi data penerima pensiun jika meninggal dunia, istri/suami meninggal dunia atau cerai/menikah kembali; status anak tertunjang meninggal dunia/menikah/bekerja/dewasa tidak sekolah; serta perubahan status penerima pensiun janda/duda jika menikah kembali.
Pensiunan juga wajib melaporkan perubahan kantor bayar pensiun atau perubahan alamat domisili, nomor telepon, serta menyampaikan Surat Keterangan Sekolah (SKS) setiap tahun untuk anak berusia 21 tahun yang belum menikah atau bekerja, dengan batas waktu hingga 31 Oktober.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sejak diangkat sebagai CPNS hingga masuk masa purna tugas, seorang ASN secara otomatis menjadi peserta program Pensiun Taspen sampai yang bersangkutan meninggal dunia dan ahli waris yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Pensiun sudah tidak berhak kembali menerima manfaat program Pensiun.
Melalui Program Pensiun, peserta yang memasuki masa Pensiun dapat menikmati berbagai manfaat seperti pensiun bulanan, pensiun terusan, pensiun janda/duda/yatim-piatu, pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Uang Duka Wafat (UDW). Seluruh peserta pensiun dapat mengajukan klaim program Pensiun secara online melalui Taspen One Hour Online Service (TOOS) di laman https://tos.taspen.co.id/, atau secara offline dengan mengunjungi 57 Kantor Cabang TASPEN, 44 Mitra Bayar, dan 17.063 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Taspen Serahkan Pensiunan ke Mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Papua Pedas, Tembus Rp125 Ribu/Kg
-
Rupiah Bisa 'Bernafas Lega' Jelang Akhir Tahun
-
Pasca IPO, Superbank Tancap Gas! Laba Tembus Rp122 Miliar
-
Jelang Libur Nataru, Mayoritas Harga Pangan Nasional Kompak Melandai, Cabai dan Bawang Merah Turun
-
Sambut Nataru dan Tutup Buku 2025, BI Sesuaikan Jadwal Operasional Sistem Pembayaran
-
Tensi Panas! AS Adang Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Global Langsung Melompat
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
-
PIP 2025 Mulai Cair untuk Jakarta, Cek Jadwal Gelombang dan Status Sipintar
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana