Suara.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kurang menjelaskan detail terkait dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini yang membuat polemik di masyarakat soal kenaikan PPN tersebut.
Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn menjelaskan, harusnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan secara gamblang maksud dan tujuan menaikkan PPN menjadi 12%.
Padalnya, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik wajib membeberkan 90% informasi yang dikuasai, sedangkan sisanya 10% bersifat rahasia boleh tak diumumkan.
"Pemerintah hanya mengatakan bahwa kenaikan (PPN menjadi 12%) untuk kebutuhan APBN. Kebutuhan seperti apa? Bagian mana dari APBN yang membutuhkan tambahan? Penjelasan ini belum tersampaikan secara rinci kepada publik," ujar Rospita dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Kekinian, lanjutnya, masyarakat butuh informasi soal kenaikkan PPN, hal ini untuk mengurangi stigma negatif terhadap kabar miring soal kebijakan pemerintah.
Rospita menjelaskan, masyarakat lebih mengerti, jika kebijakan naiknya PPN ini memang benar-benar untuk kepentingan negara dan dirasakan kembali oleh masyarakat.
"Sehingga, masyarakat kemudian berpikir ulang, oh ternyata 1% yang akan ditambahkan ke pajak kami bermanfaat baik untuk kami maupun untuk banyak orang," ucap dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan tetap menaikkan PPN 12% ini pada 1 Januari 2025 sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya. "Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," ujarnya.
Baca Juga: Nasib Warga Indonesia: Gaji Kecil Tapi Pajak Lebih Besar dari Negara Tetangga
Dia juga memastikan, dalam implementasinya, Kementerian Keuangan bakal berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya