Suara.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 telah menyulut kecemasan di kalangan pengusaha. Kebijakan pemerintah ini dinilai akan meningkatkan beban operasional perusahaan secara signifikan.
Meski demikian, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari mengatakan, keputusan pemerintah untuk menaikkan UMP harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
"Pemerintah telah menetapkan kebijakannya. Semoga, kenaikan UMP ini benar-benar sudah melalui pengkajian yang komprehensif, seperti mempertimbangkan perekonomian dan inflasi," kata Akbar dikutip Antara, Selasa (3/12/2024).
Kebijakan terkait UMP, kata Akbar, harus melalui pembahasan yang komprehensif karena merupakan hal yang sangat sensitif bagi dunia usaha, pekerja, dan juga pemerintah.
Ia menilai banyak indikator yang perlu dikaji secara mendalam seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi perekonomian.
Menurutnya, kenaikan UMP akan otomatis mengerek struktur biaya perusahaan, khususnya beban tenaga kerja sehingga harus dibarengi dengan kualitas para pekerja.
"Ya mungkin win-win soluiton-nya adalah para pekerja meningkatkan produktivitas. Jangan nanti sudah naik, pola kerjanya tetap sama. Harusnya sih lebih giat lagi, lebih berkontribusi lagi terhadap perusahaan," pesan Akbar.
Ia mengatakan bahwa salah satu pertimbangan investor menanamkan modalnya di Indonesia adalah upah para pekerja. Jika upah dinilai tidak efisien, maka kata Akbar, investor akan berpikir ulang.
"Sehingga kuncinya ada pada para pekerja. Produktivitas para pekerja harus lebih ditingkatkan, kemampuan teman-teman pekerja harus di-upgrade sesuai kebutuhan zaman," katanya.
Baca Juga: Menteri UMKM Berharap Smart Factory Training Center Dorong Pengusaha UMKM Makin Berdaya Saing
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11) mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ucap Prabowo.
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan RI yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Saham Energi Bersih Dinilai Menjanjikan di Era Transisi Energi
-
Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
-
Kuartal I Nihil IPO, BEI Pede Perdagangan Saham Tetap Ngebut
-
Emiten SMRA Sulap 850 Hektare di Gading Serpong Jadi Kawasan Hunian Terpadu
-
CORE Wanti-wanti Ekonomi RI Bisa Menderita Efek Perang Iran-AS
-
Dibuka Fungsional, Jalan Tol YogyaBawen Langsung Dipadati 5.596 Kendaraan
-
IRGC Iran Fokus Incar Netanyahu, Menlu Araghchi Siap Negosiasi Negara Teluk
-
IHSG Amblas 5,91 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut ke Rp12.678 Triliun
-
Pelindo Optimistis Sambut 2026, Kunjungan Kapal Pesiar Tembus 215 Call pada 2025
-
Selama Masa Angkutan Lebaran 2026, Pelindo Pastikan Layanan Maksimal dan Beroperasi Penuh