Suara.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 telah menyulut kecemasan di kalangan pengusaha. Kebijakan pemerintah ini dinilai akan meningkatkan beban operasional perusahaan secara signifikan.
Meski demikian, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari mengatakan, keputusan pemerintah untuk menaikkan UMP harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
"Pemerintah telah menetapkan kebijakannya. Semoga, kenaikan UMP ini benar-benar sudah melalui pengkajian yang komprehensif, seperti mempertimbangkan perekonomian dan inflasi," kata Akbar dikutip Antara, Selasa (3/12/2024).
Kebijakan terkait UMP, kata Akbar, harus melalui pembahasan yang komprehensif karena merupakan hal yang sangat sensitif bagi dunia usaha, pekerja, dan juga pemerintah.
Ia menilai banyak indikator yang perlu dikaji secara mendalam seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi perekonomian.
Menurutnya, kenaikan UMP akan otomatis mengerek struktur biaya perusahaan, khususnya beban tenaga kerja sehingga harus dibarengi dengan kualitas para pekerja.
"Ya mungkin win-win soluiton-nya adalah para pekerja meningkatkan produktivitas. Jangan nanti sudah naik, pola kerjanya tetap sama. Harusnya sih lebih giat lagi, lebih berkontribusi lagi terhadap perusahaan," pesan Akbar.
Ia mengatakan bahwa salah satu pertimbangan investor menanamkan modalnya di Indonesia adalah upah para pekerja. Jika upah dinilai tidak efisien, maka kata Akbar, investor akan berpikir ulang.
"Sehingga kuncinya ada pada para pekerja. Produktivitas para pekerja harus lebih ditingkatkan, kemampuan teman-teman pekerja harus di-upgrade sesuai kebutuhan zaman," katanya.
Baca Juga: Menteri UMKM Berharap Smart Factory Training Center Dorong Pengusaha UMKM Makin Berdaya Saing
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11) mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ucap Prabowo.
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan RI yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung