Bisnis / Makro
Minggu, 15 Maret 2026 | 19:31 WIB
Ilutrasi Rokok. [Dokumentasi Antara].
Baca 10 detik
  • Pemerintah sedang melakukan uji publik untuk mengumpulkan masukan terkait rencana pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau.
  • Deputi Kemenko PMK menegaskan aspirasi dari akademisi, pekerja, dan petani menjadi basis data penyempurnaan kebijakan.
  • Kebijakan akhir akan diputuskan melalui pleno yang dipimpin Menko PMK setelah melalui pembahasan antar kementerian.

Suara.com - Pemerintah masih menampung berbagai masukan dari para pemangku kepentingan terkait rencana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Proses ini dilakukan melalui uji publik sebagai bagian dari penyusunan kajian sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sukadiono, menegaskan pemerintah berkomitmen menyerap seluruh aspirasi yang disampaikan oleh berbagai pihak.

Menurutnya, dalam proses uji publik pemerintah telah mendengarkan pandangan dari beragam kelompok, mulai dari akademisi, asosiasi pekerja, hingga perwakilan petani tembakau.

Sukadiono menegaskan bahwa forum uji publik tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi bagian penting dalam pengumpulan data dan masukan untuk menyempurnakan kebijakan.

"Kemenko PMK tidak hanya sekadar formalitas dalam menampung masukan tersebut. Pihaknya akan menjadikan masukan yang diberikan sebagai basis data yang kuat dalam penyempurnaan kebijakan," ujarnya seperti dikutip, Minggu (15/3/2026).

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]

Ia menyatakan setiap poin keberatan maupun saran dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi yang berharga bagi tim kajian sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir.

Lebih lanjut, Sukadiono menjelaskan bahwa proses penyusunan kebijakan tersebut masih cukup panjang dan akan melalui sejumlah tahapan birokrasi.

Setelah uji publik, pemerintah akan melakukan penyempurnaan materi kajian sebelum dibahas dalam rapat eselon I antar kementerian. Tahapan berikutnya adalah pembahasan dalam rapat koordinasi tingkat menteri.

Sesuai dengan ketentuan dalam Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025, penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar nantinya akan diputuskan dalam pleno akhir yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator PMK dengan melibatkan kementerian teknis terkait.

Baca Juga: Ancaman PHK Mengintai Jika Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat

Sejumlah kementerian yang akan terlibat dalam proses tersebut antara lain Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Melalui rangkaian proses tersebut, pemerintah berharap kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek serta mampu mengakomodasi kepentingan para pihak yang terdampak.

Load More