- Pemerintah sedang melakukan uji publik untuk mengumpulkan masukan terkait rencana pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau.
- Deputi Kemenko PMK menegaskan aspirasi dari akademisi, pekerja, dan petani menjadi basis data penyempurnaan kebijakan.
- Kebijakan akhir akan diputuskan melalui pleno yang dipimpin Menko PMK setelah melalui pembahasan antar kementerian.
Suara.com - Pemerintah masih menampung berbagai masukan dari para pemangku kepentingan terkait rencana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Proses ini dilakukan melalui uji publik sebagai bagian dari penyusunan kajian sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sukadiono, menegaskan pemerintah berkomitmen menyerap seluruh aspirasi yang disampaikan oleh berbagai pihak.
Menurutnya, dalam proses uji publik pemerintah telah mendengarkan pandangan dari beragam kelompok, mulai dari akademisi, asosiasi pekerja, hingga perwakilan petani tembakau.
Sukadiono menegaskan bahwa forum uji publik tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi bagian penting dalam pengumpulan data dan masukan untuk menyempurnakan kebijakan.
"Kemenko PMK tidak hanya sekadar formalitas dalam menampung masukan tersebut. Pihaknya akan menjadikan masukan yang diberikan sebagai basis data yang kuat dalam penyempurnaan kebijakan," ujarnya seperti dikutip, Minggu (15/3/2026).
Ia menyatakan setiap poin keberatan maupun saran dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi yang berharga bagi tim kajian sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir.
Lebih lanjut, Sukadiono menjelaskan bahwa proses penyusunan kebijakan tersebut masih cukup panjang dan akan melalui sejumlah tahapan birokrasi.
Setelah uji publik, pemerintah akan melakukan penyempurnaan materi kajian sebelum dibahas dalam rapat eselon I antar kementerian. Tahapan berikutnya adalah pembahasan dalam rapat koordinasi tingkat menteri.
Sesuai dengan ketentuan dalam Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025, penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar nantinya akan diputuskan dalam pleno akhir yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator PMK dengan melibatkan kementerian teknis terkait.
Baca Juga: Ancaman PHK Mengintai Jika Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat
Sejumlah kementerian yang akan terlibat dalam proses tersebut antara lain Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Melalui rangkaian proses tersebut, pemerintah berharap kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek serta mampu mengakomodasi kepentingan para pihak yang terdampak.
Sementara, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Kusmartata, menjelaskan bahwa pengaturan produk tembakau bukan sekadar masalah satu sektor saja. Dari sisi fiskal, terdapat empat pilar utama yang menjadi landasan pertimbangan, yaitu penerimaan negara, keberlangsungan industri, nasib tenaga kerja, serta perlindungan terhadap petani.
Menurutnya, setiap kebijakan yang akan diimplementasikan harus memberikan jalan yang jelas bagi seluruh pihak terlibat agar tidak ada sektor dirugikan secara sepihak. Dia merujuk pada nasib produk rokok yang memiliki karakteristik teknis yang cukup kompleks.
Ditambah lagi, menurut paparan Djaka, data menunjukkan bahwa pendapatan dari cukai hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang strategis bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2025 misalnya, industri hasil tembakau (IHT) telah menyumbang Rp211,9 triliun terhadap negara.
"Jadi artinya itu adalah fresh money untuk APBN kita dan itu kita perlu antisipasi. Sehingga ke depan itu juga perlu mempertimbangkan penerimaan negara, karena sekarang ini yang dibutuhkan kan pertumbuhan ekonomi 6 persen, ke depan sampai 8 persen. Lalu sekarang sedang ada krisis global dan ekonomi geopolitik global," katanya.
Lebih lanjut, Djaka mengingatkan adanya potensi dampak negatif lain jika pelaku industri sulit mengikuti regulasi tersebut. Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal agar menghindari aturan yang terlampau ketat, sehingga pengawasan harus betul-betul dipersiapkan.
Dia berharap agar adanya masa transisi yang cukup serta pembinaan yang terintegrasi. Di sisi lain dia juga meminta agar sektor-sektor terdampak tetap mendapatkan perlindungan yang memadai agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis
-
Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban
-
IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia
-
Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026
-
Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP
-
Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga
-
Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026
-
Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat
-
Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram
-
Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak