Suara.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan penyaluran bantuan pendidikan untuk termin ketiga pada bulan Desember 2024. Bantuan ini mencapai Rp1,8 juta untuk siswa dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK, serta peserta program Paket A, B, dan C. Berikut adalah informasi mengenai jadwal pencairan PIP Desember 2024 dan cara untuk memeriksanya.
Program PIP bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga prasejahtera agar dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah. Bantuan ini mencakup biaya pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tujuan dan Manfaat Program PIP
Program ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:
- Menjamin kelanjutan pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera.
- Mencegah angka putus sekolah .
- Mendorong siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
- Meringankan biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh siswa.
- Mendukung program pemerintah terkait wajib belajar selama 12 tahun.
Kriteria Penerima PIP
Kriteria penerima bantuan ditentukan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi keluarga. Beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Status yatim piatu dari sekolah atau panti sosial.
- Korban bencana alam.
- Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah.
- Siswa dengan kondisi khusus (misalnya, kelainan fisik atau orang tua yang di-PHK).
- Peserta pendidikan nonformal.
Besaran Bantuan PIP
Baca Juga: Keberhasilan 10 Tahun Jokowi dalam Membangun SDM Melalui Program Kartu Indonesia Pintar
Jumlah bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan:
| Jenjang Pendidikan | Besaran Bantuan per Tahun |
|------------------------------|--------------------------------|
| SD/SDLB/Paket A | Kelas 1-5: Rp450.000 |
| | Kelas 6: Rp225.000 |
| SMP/SMPLB/Paket B | Kelas 7-8: Rp750.000 |
| | Kelas 9: Rp375.000 |
| SMA/SMK/SMALB/Paket C | Kelas 10-11: Rp1.800.000 |
| | Kelas 12: Rp900.000 |
Dana yang diterima harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan pribadi.
Cara Cek Bantuan PIP
Untuk memeriksa status bantuan yang diterima, Kemendikbudristek menyediakan layanan online yang dapat diakses melalui ponsel. Berikut langkah-langkahnya:
# Melalui Situs Resmi PIP
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!