Suara.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan penyaluran bantuan pendidikan untuk termin ketiga pada bulan Desember 2024. Bantuan ini mencapai Rp1,8 juta untuk siswa dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK, serta peserta program Paket A, B, dan C. Berikut adalah informasi mengenai jadwal pencairan PIP Desember 2024 dan cara untuk memeriksanya.
Program PIP bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga prasejahtera agar dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah. Bantuan ini mencakup biaya pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tujuan dan Manfaat Program PIP
Program ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:
- Menjamin kelanjutan pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera.
- Mencegah angka putus sekolah .
- Mendorong siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
- Meringankan biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh siswa.
- Mendukung program pemerintah terkait wajib belajar selama 12 tahun.
Kriteria Penerima PIP
Kriteria penerima bantuan ditentukan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi keluarga. Beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Status yatim piatu dari sekolah atau panti sosial.
- Korban bencana alam.
- Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah.
- Siswa dengan kondisi khusus (misalnya, kelainan fisik atau orang tua yang di-PHK).
- Peserta pendidikan nonformal.
Besaran Bantuan PIP
Baca Juga: Keberhasilan 10 Tahun Jokowi dalam Membangun SDM Melalui Program Kartu Indonesia Pintar
Jumlah bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan:
| Jenjang Pendidikan | Besaran Bantuan per Tahun |
|------------------------------|--------------------------------|
| SD/SDLB/Paket A | Kelas 1-5: Rp450.000 |
| | Kelas 6: Rp225.000 |
| SMP/SMPLB/Paket B | Kelas 7-8: Rp750.000 |
| | Kelas 9: Rp375.000 |
| SMA/SMK/SMALB/Paket C | Kelas 10-11: Rp1.800.000 |
| | Kelas 12: Rp900.000 |
Dana yang diterima harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan pribadi.
Cara Cek Bantuan PIP
Untuk memeriksa status bantuan yang diterima, Kemendikbudristek menyediakan layanan online yang dapat diakses melalui ponsel. Berikut langkah-langkahnya:
# Melalui Situs Resmi PIP
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Optimisis, BCA Targetkan Penyaluran Kredit Tumbuh 10 Persen di 2026
-
2 Jenis Pangan Ini Harganya Bakal Meroket Jelang Ramadan
-
Harga Bawang Putih Naik, Mendagri Bunyikan Alarm Inflasi
-
Kuota BBM Pertalite Turun di 2026 Hanya 29,27 Juta KL
-
Mendagri Wanti-wanti Tingkat Inflasi, Harga yang Diatur Pemerintah Dilarang Naik
-
BPH Migas Klaim Hemat Rp4,98 Triliun Karena Subsidi Lebih Tepat Sasaran
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
BRI Tanggap Bencana Sumatera Pulihkan Sekolah di Aceh Tamiang Lewat Program Ini Sekolahku
-
Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan
-
Proyek Internet Rakyat Besutan Emiten Milik Hashim Mulai Uji Coba