Suara.com - Penulis: Tasya Aqeela Kailani, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
Di era perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, khususnya di bidang kemajuan teknologi, secara langsung telah berhasil memberikan dampak kepada pola beraktivitas dan berinteraksi masyarakat Indonesia. Hal itu tercermin dalam setiap bidang kehidupan bermasyarakat yang senantiasa tidak dapat terlepas dari bantuan teknologi.
Salah satunya tampak pada kemajuan teknologi finansial atau “FinTech” yang didorong oleh berbagai faktor pendukung, seperti tingginya penggunaan internet di Indonesia, serta kebijakan dan regulasi pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital, menjadi fondasi kuat pesatnya pertumbuhan kemajuan FinTech di Indonesia.
Berdasarkan laporan berjudul “2024 State of Mobile”, yang dirilis perusahaan riset Data.ai awal tahun lalu, Indonesia menjadi pemimpin dalam penggunaan aplikasi seluler terbesar di seluruh dunia. Indonesia menjadi negara dengan konsumen yang menghabiskan waktu layar (screen time) untuk aplikasi seluler terbanyak di dunia, yakni 6,05 jam per hari per orang. Kabar ini sebenarnya menjadi berita bagus bagi para pengembang aplikasi yang ingin mengembangkan pasar di Tanah Air.
Sayangnya, laporan tersebut juga menyebutkan tentang data yang mencengangkan. Terungkap bahwa aplikasi seluler yang paling banyak diunduh orang Indonesia pada tahun 2023 adalah aplikasi pinjaman online. Jumlah unduhannya hingga tahun lalu, mencapai 222 juta, angka yang cukup fantastis dan bahkan hampir mendekati jumlah penduduk RI yang berjumlah sekitar 278.8 juta jiwa penduduk.
Peran OJK Merespons Maraknya Pinjaman Online
P2P lending atau kerap dikenal sebagai pinjaman online yang menawarkan transaksi pinjaman serta pembiayaan digital merupakan salah satu model bisnis dari kemajuan teknologi finansial yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia beberapa tahun ke belakang.
Kemudahan serta efisiensi yang ditawarkan oleh pinjaman online berhasil memikat masyarakat Indonesia yang merasa terbebani akan sulitnya akses pelayanan keuangan karena dipenuhi dengan syarat administrasi formal yang perlu melalui proses panjang dan sulit.
Upaya dalam memastikan etika bisnis sudah dijalankan dengan baik oleh bisnis pinjaman online. Salah satunya telah dilakukan oleh otoritas jasa keuangan atau “OJK” sebagai Lembaga yang mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan dengan menggunakan pendekatan “Compliance Approach” di mana OJK menggunakan aturan yang diterbitkan dalam mengatur dan mengontrol manajemen etika di bisnis fintek di dalam negeri.
Baca Juga: Link Loker OJK Program PCS dan PCT, Syarat Lengkap serta Jurusan yang Dibutuhkan
Dengan demikian semua bisnis pinjaman online wajib terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK, kemudian ketentuan dalam pemberian suku bunga dan denda maksimum yang tidak boleh terlalu tinggi, perlindungan akses data pribadi di mana bisnis pinjaman online yang berlisensi hanya boleh mengakses lokasi, mikrofon, dan kamera pengguna, serta dalam proses penagihannya, pihak penagih pinjaman perlu memiliki lisensi penagihan AFPI.
Dalam menjunjung etika bisnis yang benar-benar dijalankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 telah menegaskan bahwa pihak fintek perlu menerapkan prinsip dasar terhadap perlindungan pengguna yang juga sesuai dengan prinsip etika bisnis, yaitu “transparansi, kerahasiaan dan keamanan data, perlakuan adil, keandalan, serta penyelesaian harus secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau”.
Ribuan Entitas Pinjaman Online Ilegal Diblokir sejak 2017
Bisnis pinjaman online yang sudah berlisensi OJK memang sudah diawasi dengan ketat oleh OJK terkait aspek etika bisnis yang dijalankan oleh mereka.
Namun perkembangan informasi yang begitu cepat dan kemudahan akses yang disuguhkan kepada masyarakat Indonesia tanpa kekuatan dalam mengedukasikan serta pemberian informasi mengenai cara memilah dan memilih pinjaman online mana yang sudah terlisensi oleh OJK dan yang belum menjadi salah satu lahirnya isu pinjaman online ilegal.
Bisnis pinjaman online ilegal cenderung menawarkan jasa mereka melalui iklan di internet dengan pesan singkat yang menjanjikan syarat kredit yang cepat, mudah, dan praktis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?