Suara.com - Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan liburan tersebut.
Salah satu kebijakan penting yang akan diterapkan adalah sistem one way dan contra flow di sejumlah ruas jalan tol. Upaya ini untuk mengantisipasi pergerakan sekitar 110 juta orang yang diperkirakan akan berlibur.
Seperti dilansir dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/12/2024), Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa sistem contra flow akan diterapkan di beberapa titik untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, baik menuju maupun keluar Jakarta.
Berikut jadwal pemberlakukan sistem contraflow:
Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Arah Cikampek (KM 47 - KM 70):
- 21, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024, pukul 06.00-10.00 WIB
- 1 Januari 2025, pukul 06.00-12.00 WIB
Arah Jakarta (KM 70 - KM 47):
- 26-28 Desember 2024: pukul 14.00-22.00 WIB
- 29 Desember 2024: pukul 12.00-24.00 WIB
- 1 Januari 2025: pukul 06.00-12.00 WIB
Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
Arah Ciawi (KM 44 - KM 46):
Baca Juga: Kemenhub Gaspol Konversi Motor Listrik, 459 Unit Teruji Sepanjang 2024
- 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024: pukul 06.00-13.00 WIB
- 1 Januari 2025: pukul 06.00-13.00 WIB
Arah Jakarta (KM 21 - KM 8):
- 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024: pukul 15.00-23.00 WIB
- 1 Januari 2025: pukul 15.00-23.00 WIB
Sementara, Sistem satu arah (one way) juga akan diberlakukan secara situasional berdasarkan kebutuhan dan diskresi pihak kepolisian.
Sistem ini dirancang untuk merespons kepadatan lalu lintas yang dapat berubah sewaktu-waktu, dengan mempertimbangkan evaluasi lalu lintas secara real-time.
Selama masa angkutan Nataru, seluruh proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan akan dihentikan sementara mulai 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Ahmad Yani menambahkan bahwa pengaturan ini bersifat fleksibel dan dapat dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan. Jika diperlukan, petugas kepolisian dapat mengambil langkah diskresi untuk menyesuaikan manajemen lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Emiten Pembayaran Digital CASH Mau Right Issue 996,6 Juta Saham
-
Vietjet Buka Rute Baru Jakarta-Da Nang
-
Masih Dibanderol USD 69.000, Begini Ramalan Harga Bitcoin
-
Riset: 26,7% Peminjam Pindar Gunakan Dana untuk Modal Usaha
-
Emiten Klinik PRDA Raup Laba Bersih Rp 207 Miliar Sepanjang 2025
-
Ancaman PHK Mengintai Jika Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat
-
Arus Mudik Mulai Terasa, Lalu Lintas di Tol MBZ Naik 25 Persen
-
Bagaimana Etika Memberi THR Via QRIS Menurut Islam?
-
BTN Ubah Strategi, Tak Lagi Sekadar Bank KPR tapi Jadi Penyedia Solusi Finansial
-
6.859 Masjid di Pantura Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik Lebaran 2026