Suara.com - Publik terus menyuarakan penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku tahun depan.
Warganet ramai-ramai membahasnya. Akun Partai Gerindra ikut mengomentari di media sosial TikTok. Namun justru dinilai tidak bisa membedakan antara PPN dan PPh. Hal itu terlihat di unggahan akun base X @tanyakanrl pada 22 Desember 2024.
Awalnya seorang warganet mengeluhkan kenaikan PPN. "PPN jadi 12 persen bakal berdampak lagi sama harga sembako. Pasti bakal naik semua, apa nggak menyala IRT sepertiku ngatur gaji buruh yang cuma 100.000 per hari," komentar @strobery.
Kemudian oleh akun TikTok Gerindra dibalas bahwa bahan pokok tidak termasuk barang yang kena dampak kenaikan pajak. Oleh warganet lainnya dibalas jika kenaikan PPN menjadi 12 persen memberatkan, terutama yang gaji kecil. "Min, gaji cuma 2 juta berkelahi dengan PPN 12 persen," tulis @caprigirl74.
Akun TikTok Gerindra kembali menyahutinya jika yang masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta tidak terkena dampak. "Pemerintah udah kasih keringanan juga loh. Orang-orang yang gajinya di bawah 10 juta nggak kena potongan pajak penghasilan," balas admin Gerindra lagi.
Di sinilah kemudian asumsi jika admin TikTok Gerindra dinilai tidak bisa membedakan PPN dan PPh. Beberapa akun menyebut jika yang dikenakan potongan penghasilan ialah PPh.
"Apa hubungannya si admin Gerindra ini. Yang dipotong gaji itu bukan PPN tapi PPh. Yang gaji 2 juta juga kena imbas PPN 12 persen juga lah, tapi bukan dipotong dari gaji," sahut @blue.
Lantas, seperti apa perbedaan PPN dan PPh?
Melansir dari laman Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, perbedaan PPN dan PPh terletak pada objek pajak, mekanisme pembayaran, dan siapa yang menanggungnya.
Baca Juga: Sikap PDIP Menolak PPN 12 Persen Dinilai Tidak Konsisten dan Politis Belaka
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Sederhananya, PPN merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir saat membeli barang atau menggunakan jasa.
Namun, kewajiban memungut dan menyetorkan PPN berada di pengusaha kena pajak atau PKP. Karena itu, biasanya akan langsung berada di dalam nota saat belanja barang atau jasa.
Tidak semua pembelian barang dan jasa dikenakan PPN. Ada yang dikecualikan atau dikenakan tarif khusus, seperti kebutuhan pokok dan jasa pendidikan.
Sementara itu, PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima individu atau badan usaha.
Sektor yang dikenakan PPh berupa gaji, laba usaha, bunga, hadiah, dan sebagainya. Pajak ini langsung dibayarkan oleh penerima penghasilan atau melalui pemotongan oleh pihak lain, misalkan perusahaan yang memberikan gaji karyawan.
Ada beberapa jenis pajak ini, yakni PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Melalui Jalur Yordania, Dompet Dhuafa Kirim Bantuan 5 Truk Bahan Pangan Pokok ke Gaza Palestina
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Update Dugaan Korupsi Kereta Cepat: Isu KPK Ogah Usut, Mark up Hingga US$ 52 Juta?
-
BJBR Catat Aset Rp215,9 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Pemerintah Pusat Siap Jadi 'Bankir' Pemda dan BUMN Jika Kekurangan Duit
-
Menko Airlangga Sebut Ekonomi Indonesia Solid: Investasi Tembus Rp1.434 T, Konsumsi Tetap Kuat
-
Sentimen The Fed Tahan IHSG di Bawah Resistance 8180
-
Aceh Sedot Investasi Rp3,58 Triliun, Investor Lokal Merajai
-
Walhi Soroti Proyek Jalan Trans Halmahera yang Dinilai Berpihak Pada Korporasi Tambang Nikel
-
4 Fakta Motor Rusak Gegara Isi Pertalite di Jatim: Pertamina Rilis Hasil Investigasi