Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terkait penggunaan beli sekarang bayar nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL). Salah satunya, pembatasan usia dalam penggunaan pay later bagi masyarakat.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan aturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosisten industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat.
"Serta meminimalisir potensirisiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Aturan batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
Kemudian, penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.
Aturan ini dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selain itu, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater diwajibkan untuk menyampaikan imbauan kepada debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan layanan tersebut, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri