Suara.com - Ahli yang menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari kasus korupsi timah, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel). Status Bambang Hero yang bukan ahli keuangan negara dipandang tak cukup kompeten untuk menghitung kerugian.
Bambang dinilai tak seharusnya ditunjuk oleh penyidik bila ingin dihadirkan sebagai saksi ahli. Pada pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2014, disebutkan bahwa ahli harusnya ditunjuk oleh pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab di bidang penaatan hukum lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat atau pejabat eselon II Instansi Lingkungan Hidup Daerah.
Apalagi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita dalam kesaksiannya pada salah satu sidang terkait perkara timah ini menilai, penghitungan kerugian negara seharusnya hanya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ini bertentangan dengan klaim Bambang Hero yang menyebut dirinya punya kompetensi untuk melakukan penghitungan kerugian.
Selain itu, ini bukan kali pertama Bambang Hero diperkarakan karena hasil kajiannya. Jauh sebelum warga Bangka Belitung melakukan unjuk rasa dan gugatan terhadap Bambang Hero, sudah banyak pihak yang meragukan akurasi kajian kerugian negara Rp 300 triliun dari kasus timah ini.
Metode penghitungan Guru Besar IPB itu dianggap tidak jelas. Hasil hitungan Bambang Hero itu langsung diadopsi oleh BPKP tanpa dilakukan pengecekan atau audit perhitungan kerugian keuangan kerugian negara. Hal ini terungkap dalam persidangan ahli BPKP Suaedi yang menyatakan tidak mengetahui sama sekali dasar perhitungan Rp 271 triliun karena hal tersebut merupakan perhitungan Bambang Hero dan BPKP hanya mengadopsi.
Belum lagi penggunaan citra satelit yang dipakai Bambang Hero sebagai dasar menghitung kerugian negara dianggap kurang akurat karena menggunakan resolusi menengah tidak berbayar.
Kuasa hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih mengatakan, memang sejak awal ada dugaan hasil kajian Bambang Hero sudah keliru.
"Ada sejumlah dugaan kesalahan yang secara prosedural dan akademik menjadi kesalahan kejaksaan agung/JPUdan Prof. Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian keuangan negara," tegas dia.
Pandangan tersebut didasarkan pada tak adanya keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dalam proses penghitungan kerugian negara dan Laporan Hasil Analisa yang selalu disebutkan tidak diungkap dalam persidangan serta tidak pernah dilampirkan sebagai barang bukti, padahal dalam perkara Tindak Pidana Korupsi bukti kerugian keuangan negara adalah bukti utama.
Baca Juga: Polemik Penghitung Kerugian Negara Rp271 T Dipolisikan, Mantan Menteri Ikutan Bersuara
Selain itu Bambang Hero juga gagal menyajikan rincian perhitungan negara dalam kajiannya sendiri pada saat dihadirkan sebagai saksi persidangan. Sehingga baik BPKP maupun Bambang Hero tidak pernah memberikan penjelasan yang komprehensif terkait perhitungan kerugian lingkungan 271 Triliun.
Bahkan, lanjut Junaedi, hasil putusan pengadilan pada sidang sebelumnya juga tidak merinci dan menjelaskan dasar pertimbangan nilai kerugian negara Rp 300 triliun. Sehingga memperkuat dugaan bahwa hasil kajian perhitungan negara tersebut sejak awal tak bisa dipertanggungjawabkan.
”Putusan pengadilan juga tidak memberikan penilaian bahwa kerugian angka Rp 300 triliun merupakan actual lost (kerugian yang nyata)" jelas dia lagi.
Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Permen LH 7 Tahun 2014 menyatakan dengan tegas bahwa hitungan berdasarkan permen ini masih dapat mengalami perubahan. Redaksional ini menunjukan bahwa hasil hitungan berdasarkan permen LH 7 Tahun 2014 bertentangan dengan prinsip kerugian keuangan negara yang harus nyata dan pasti.
Redaksional nilai hitungan kerusakan lingkungan yang “dapat mengalami perubahan dalam pasal 6 juga disebutkan merupakan angka hitungan untuk negosiasi sengketa lingkungan hidup dan relevansinya dengan tugas pemerintah atau pemerintah daerah yang akan melakukan tugas pemulihan kondisi lingkungan, seperti tertulis pada lampiran II Permen LH No 7 tahun 2014.
Tanggung jawab pemulihannya pun tak ditumpukan pada badan usaha melainkan pada pemerintah atau pemerintah daerah.
Kejanggalan kajian Bambang Hero itu, menurut Junaedi, yang memicu kegaduhan baik di kalangan akademisi maupun masyarakat Bangka Belitung yang akhirnya melakukan aksi unjuk rasa dan gugatan hukum kepada Bambang Hero.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Dana ESG Global, Industri Perunggasan Mulai Jual Data Ilmiah demi Tarik Investor
-
Tanggapi MSCI, Ini 8 Strategi Pemerintah Perkuat Pasar Saham RI
-
Rupiah Menguat dan IHSG Rebound, Pelaku Usaha Nilai Kepercayaan Pasar ke RI Mulai Pulih
-
Minat PIP Naik Saat Ancaman PHK Membayangi, Ekonom Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Lapangan Kerja
-
Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit
-
Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI
-
Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal
-
Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Masih Nyaman di Level Rp17.804