Suara.com - Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung gegara hitungannya mengenai kerugian lingkungan akibat korupsi tata niaga timah.
Dia dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma terkait penghitungan kerugian negara akibat kerancuan tata niaga tambang timah yang mencapai Rp271 triliun.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu dinilai tidak kompeten menghirung kerugian negara dalam perkara kasus timah.
Sementara itu, Bambang yang merupakan saksi ahli dari penyidik Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah mengeklaim menghitung kerugian lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) Nomor 7 Tahun 2014.
Bambang yang merupakan guru besar bidang Perlindungan Hutan IPB berstatus sebagai ahli lingkungan dalam kasus tersebut.
Lantas, seperti apa latar belakang pendidikan Bambang Hero Saharjo? Simak ulasannya berikut ini.
Profil dan Latar Belakang Pendidikan Bambang Gero Saharjo
Pria kelahiran Jambi pada 10 November 1964 merupakan guru besar bidang Perlindungan Hutan. Spesialisnya ialah forensik kabakaran hutan.
Ketertarikannya pada hutan dimulai saat bangku SMA. Dia kemudian memilih kuliah di Fakultas Kehutanan IPB dan lulus pada 1987.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Kini Ditahan KPK
Bambang kemudian melanjutkan pendidikan master dan doktoral di Jepang. Dia meneruskan studi di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada 1996.
Kemudian melanjutkan jenjang S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.
Dia lalu dikenal sebagai pakar perlindungan hutan dan forensik kebakaran hutan. Keahlihannya tersebut membuat Bambang meraih penghargaan John Maddox Prize 2019 di London, Inggris atas jasanya menghentikan perusahaan-perusahaan yang memakai metode pembersihan lahan ilegal di Indonesia.
Bambang pun kerap menjadi saksi ahli atas kerusakan hutan. Pada 2013, dia pernah diminta KLHK menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).
Pada 2016, Bambang digugat PT JJP di PN Cibinong terkait surat keterangan ahli kebakaran dan lahan yang disusunnya. Petisi online membela Bambang pun muncul saat itu dengan narasi l 'Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo'.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2025, Simak Jadwalnya untuk Umat Muslim!
-
5 Salep Apotek untuk Pudarkan Keloid, Cocok untuk Bekas Luka Pascaoperasi
-
3 Lipstik Viva Mulai Rp18 Ribuan untuk Wanita Usia 40-an, Bikin Wajah Tampak Awet Muda
-
3 Rekomendasi Susu Khusus untuk Pasien Kanker, Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Membantu Mengencangkan Kulit Usia 40 Tahun ke Atas
-
Mengenal Susu Peptibren untuk Pasien Stroke, Lengkap dengan Cara Penyajian yang Benar
-
7 Rekomendasi Sampo Non SLS di Alfamart agar Rambut Halus Berkilau
-
Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
-
4 Sepatu Lari Hoka Selain Clifton yang Nyaman dan Responsif untuk Berbagai Kebutuhan
-
Kekayaan Tommy Soeharto dan Tata Cahyani, Kompak Nikahkan Darma Mangkuluhur