Suara.com - Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung gegara hitungannya mengenai kerugian lingkungan akibat korupsi tata niaga timah.
Dia dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma terkait penghitungan kerugian negara akibat kerancuan tata niaga tambang timah yang mencapai Rp271 triliun.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu dinilai tidak kompeten menghirung kerugian negara dalam perkara kasus timah.
Sementara itu, Bambang yang merupakan saksi ahli dari penyidik Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah mengeklaim menghitung kerugian lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) Nomor 7 Tahun 2014.
Bambang yang merupakan guru besar bidang Perlindungan Hutan IPB berstatus sebagai ahli lingkungan dalam kasus tersebut.
Lantas, seperti apa latar belakang pendidikan Bambang Hero Saharjo? Simak ulasannya berikut ini.
Profil dan Latar Belakang Pendidikan Bambang Gero Saharjo
Pria kelahiran Jambi pada 10 November 1964 merupakan guru besar bidang Perlindungan Hutan. Spesialisnya ialah forensik kabakaran hutan.
Ketertarikannya pada hutan dimulai saat bangku SMA. Dia kemudian memilih kuliah di Fakultas Kehutanan IPB dan lulus pada 1987.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Kini Ditahan KPK
Bambang kemudian melanjutkan pendidikan master dan doktoral di Jepang. Dia meneruskan studi di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada 1996.
Kemudian melanjutkan jenjang S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.
Dia lalu dikenal sebagai pakar perlindungan hutan dan forensik kebakaran hutan. Keahlihannya tersebut membuat Bambang meraih penghargaan John Maddox Prize 2019 di London, Inggris atas jasanya menghentikan perusahaan-perusahaan yang memakai metode pembersihan lahan ilegal di Indonesia.
Bambang pun kerap menjadi saksi ahli atas kerusakan hutan. Pada 2013, dia pernah diminta KLHK menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).
Pada 2016, Bambang digugat PT JJP di PN Cibinong terkait surat keterangan ahli kebakaran dan lahan yang disusunnya. Petisi online membela Bambang pun muncul saat itu dengan narasi l 'Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo'.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang