Suara.com - Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung gegara hitungannya mengenai kerugian lingkungan akibat korupsi tata niaga timah.
Dia dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma terkait penghitungan kerugian negara akibat kerancuan tata niaga tambang timah yang mencapai Rp271 triliun.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu dinilai tidak kompeten menghirung kerugian negara dalam perkara kasus timah.
Sementara itu, Bambang yang merupakan saksi ahli dari penyidik Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah mengeklaim menghitung kerugian lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) Nomor 7 Tahun 2014.
Bambang yang merupakan guru besar bidang Perlindungan Hutan IPB berstatus sebagai ahli lingkungan dalam kasus tersebut.
Lantas, seperti apa latar belakang pendidikan Bambang Hero Saharjo? Simak ulasannya berikut ini.
Profil dan Latar Belakang Pendidikan Bambang Gero Saharjo
Pria kelahiran Jambi pada 10 November 1964 merupakan guru besar bidang Perlindungan Hutan. Spesialisnya ialah forensik kabakaran hutan.
Ketertarikannya pada hutan dimulai saat bangku SMA. Dia kemudian memilih kuliah di Fakultas Kehutanan IPB dan lulus pada 1987.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Kini Ditahan KPK
Bambang kemudian melanjutkan pendidikan master dan doktoral di Jepang. Dia meneruskan studi di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada 1996.
Kemudian melanjutkan jenjang S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.
Dia lalu dikenal sebagai pakar perlindungan hutan dan forensik kebakaran hutan. Keahlihannya tersebut membuat Bambang meraih penghargaan John Maddox Prize 2019 di London, Inggris atas jasanya menghentikan perusahaan-perusahaan yang memakai metode pembersihan lahan ilegal di Indonesia.
Bambang pun kerap menjadi saksi ahli atas kerusakan hutan. Pada 2013, dia pernah diminta KLHK menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).
Pada 2016, Bambang digugat PT JJP di PN Cibinong terkait surat keterangan ahli kebakaran dan lahan yang disusunnya. Petisi online membela Bambang pun muncul saat itu dengan narasi l 'Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo'.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Sampo Jepang untuk Atasi Rambut Rontok dan Uban Usia 40 Tahun ke Atas
-
5 Rekomendasi Promo Alat Elektronik di Opening Hartono Pakuwon Mall Jogja, Diskon hingga 80 Persen!
-
5 Rekomendasi Hair Oil Penumbuh Rambut untuk Lansia, Akar Jadi Kuat
-
Apa Pendidikan Aurelie Moeremans? Berani Tulis Buku Broken Strings tentang Grooming
-
9 Potret Aurelie Moeremans yang Jadi Korban Grooming Usia 15 Tahun
-
Silsilah Keluarga Aurelie Moeremans, Jadi Korban Grooming Usia 15 Tahun
-
5 Perawatan Rambut Sehat Versi dr Tirta, Ampuh Cegah Rontok di Usia Matang
-
7 Trigger Warning Buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans
-
Sinopsis Broken Strings, Buku Aurelie Moeremans yang Angkat Isu Grooming
-
Apa Arti Broken Strings? Judul Buku Aurelie Moeremans yang Memilukan