Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlibat saling tuding terkait melonjaknya harga Minyakita di pasaran.
Kemendag menuding kebijakan Wajib Pungut yang diterapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai salah satu penyebab utama kenaikan harga.
Menurut Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, aturan ini membuat BUMN pangan kesulitan dalam mendistribusikan Minyakita.
"Salah satu tantangan BUMN Pangan mengapa agak susah untuk melakukan distribusi Minyakita ini adalah karena mereka itu membutuhkan relaksasi wajib pungut," kata Iqbal dalam Rakor Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Iqbal menuturkan Menteri Perdagangan Budi Santoso telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada awal tahun 2025. Dalam surat tersebut, Kemendag meminta agar aturan wajib pungut untuk pembelian Minyakita oleh BUMN pangan dapat dilonggarkan.
Meski demikian Iqbal tak membeberkan berapa persen sumbangsih Wajib Pungut ini dalam memberikan kenaikan harga MinyaKita dipasaran saat ini.
Asal tahu saja Wajib Pungut (Wapu) adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas transaksi yang terjadi.
Wapu bukanlah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), tetapi konsumen tertentu yang diwajibkan memungut PPN dari transaksi tersebut.
Dengan kata lain, Wapu berperan sebagai pemungut pajak dari pihak yang menyediakan barang atau jasa.
Baca Juga: Hambur-hamburkan Pajak dari Rakyat, ICWI Minta KPK Selidiki Penambahan Jumlah Reses DPD RI
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum bagi Wapu antara lain:
1. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009: Mengatur tentang PPN dan PPnBM.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/PMK.03/2012: Menjelaskan tata cara pemungutan PPN oleh instansi pemerintah.
3. PMK No. 37/PMK.03/2021: Merupakan pembaruan yang mengatur pengelolaan PPN oleh BUMN dan badan usaha tertentu.
4. PMK No. 58/PMK.03/2022: Menjadi regulasi terbaru yang memberikan pedoman lebih rinci mengenai tata cara pemungutan PPN oleh Wapu, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses administrasi dan pelaporan.
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 03/PJ/2022: Peraturan ini menjelaskan bahwa Faktur Pajak harus mencantumkan kode transaksi yang terdiri dari dua digit pertama pada Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Perubahan Terkait Wapu Berdasarkan Peraturan Terbaru. Berikut beberapa poin utama perubahan terkait Wajib Pungut (Wapu) dalam PMK 58/PMK.03/2022, yang memperbarui dan memperjelas mekanisme pemungutan PPN oleh Wapu:
1. Penggunaan teknologi e-Faktur versi terbaru untuk mempercepat proses administrasi terkait pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN oleh Wapu.
2. Perluasan subjek Wapu yang ditunjuk. Selain BUMN dan instansi pemerintah, badan usaha tertentu sesuai kriteria juga dapat ditunjuk sebagai Wapu.
3. Kewajiban pelaporan yang lebih detail, termasuk informasi lengkap mengenai pemasok barang atau jasa yang dikenakan PPN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai