Suara.com - PT Bukalapak Tbk (BUKA) memutuskan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini diambil menyusul keputusan perusahaan untuk menghentikan operasional penjualan produk fisik di marketplace.
PHK yang dilakukan Bukalapak ini berdampak pada sejumlah karyawan di berbagai departemen, terutama yang terkait langsung dengan operasional marketplace.
Perusahaan beralasan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi bisnis pasca penutupan layanan tersebut dan beralih pada penjualan produk virtual seperti pulsa, token listrik, iuran BPJS dan pembayaran pajak.
"Terkait rencana aksi korporasi, penghentian layanan produk fisik akan berdampak kepada sejumlah karyawan di seluruh ekosistem usaha perseroan," kata Corporate Secretary BUKA Cut Fika Luthi dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dia menegaskan bahwa setiap karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan pesangon dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Perseroan akan memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi para karyawan yang terdampak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku," imbuh Cut Fika.
Sebelumnya, Bukalapak mengumumkan secara resmi untuk menghentikan layanan marketplace-nya mulai hari ini, Selasa (7/1/2025).
Perusahaan e-commerce ini akan berfokus pada penjualan produk virtual seperti pulsa, token listrik, dan pembayaran tagihan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya transformasi bisnis.
Keputusan ini berarti pelanggan tidak lagi bisa membeli produk fisik seperti smartphone, pakaian, atau peralatan rumah tangga melalui platform tersebut.
Baca Juga: Sritex Runtuh Tinggalkan Utang Rp32,6 Triliun, Kurator Siap PHK Massal
Meskipun demikian, Bukalapak memberikan masa transisi hingga 9 Februari 2025 bagi pelanggan untuk menyelesaikan transaksi yang masih berjalan.
Namun per 1 Februari 2025, Bukalapak akan menonaktifkan fitur untuk menambahkan produk baru dalam etalase. Dimana para pelapak tidak dapat menambah produk baru setelah periode ini.
Semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Optimalkan Jualan Online, UMKM Kue Kering Alami Lonjakan Pesanan hingga 100% Jelang Lebaran
-
Harga Emas 27 Februari 2026 di Pegadaian Stabil, Saatnya Beli?
-
Dividen TLKM Bakal Lebih Besar dari Tahun Lalu, Kapan Cair?
-
Joseph Oetomo: Sosok di Balik PT Toba Pulp Lestari, Berapa Porsi Sahamnya?
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
S&P Peringatkan Indonesia soal Tekanan Fiskal, Ada Risiko Penurunan Rating
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02