Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) baru saja menerbitkan aturan baru, yaitu Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.
Aturan ini bertujuan untuk menetapkan status pegawai PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN atau honorer. Para pegawai non-ASN yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pelamar yang ingin bergabung dalam kelompok PPPK Paruh Waktu dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama, mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak memenuhi jumlah formasi yang tersedia. Kedua, tenaga honorer yang mendaftar untuk formasi CPNS tetapi tidak lolos ke tahap akhir tidak perlu mendaftar ulang untuk PPPK Tahap II.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan anggaran yang ada di instansi pemerintah. Ada empat kriteria utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu meliputi memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, terdaftar dalam database BKN, dan memiliki masa kerja minimal dua tahun saat mendaftar seleksi ASN 2024. Masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi syarat kinerja.
Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BRI, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dia berharap bantuan ini dapat memotivasi siswa untuk terus belajar dan berprestasi.
Dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 juga dijelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk mengisi kebutuhan di berbagai jabatan, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB dan penetapan rincian kebutuhan oleh menteri tersebut.
Meskipun keputusan ini disambut baik oleh banyak pihak, tantangan tetap ada, terutama terkait ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Namun, MenpanRB Rini Widyantini optimis bahwa regulasi ini akan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
Baca Juga: Cara Bikin SKCK Online untuk Pemberkasan DRH PPPK, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
Berita Terkait
-
Link Pendaftaran PPPK 2025, Cek Jadwalnya Jangan Sampai Terlewat!
-
Jangan Panik! Ini Arti Kode R2, R3, dan R4 di Hasil Seleksi PPPK
-
Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1: Cek Kelulusanmu Sekarang!
-
Link Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Segera Ditutup, Jangan Lupa Lengkapi Dokumen!
-
Cara Bikin SKCK Online untuk Pemberkasan DRH PPPK, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa
-
MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027
-
Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?