Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) baru saja menerbitkan aturan baru, yaitu Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.
Aturan ini bertujuan untuk menetapkan status pegawai PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN atau honorer. Para pegawai non-ASN yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pelamar yang ingin bergabung dalam kelompok PPPK Paruh Waktu dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama, mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak memenuhi jumlah formasi yang tersedia. Kedua, tenaga honorer yang mendaftar untuk formasi CPNS tetapi tidak lolos ke tahap akhir tidak perlu mendaftar ulang untuk PPPK Tahap II.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan anggaran yang ada di instansi pemerintah. Ada empat kriteria utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu meliputi memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, terdaftar dalam database BKN, dan memiliki masa kerja minimal dua tahun saat mendaftar seleksi ASN 2024. Masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi syarat kinerja.
Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BRI, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dia berharap bantuan ini dapat memotivasi siswa untuk terus belajar dan berprestasi.
Dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 juga dijelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk mengisi kebutuhan di berbagai jabatan, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB dan penetapan rincian kebutuhan oleh menteri tersebut.
Meskipun keputusan ini disambut baik oleh banyak pihak, tantangan tetap ada, terutama terkait ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah. Namun, MenpanRB Rini Widyantini optimis bahwa regulasi ini akan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
Baca Juga: Cara Bikin SKCK Online untuk Pemberkasan DRH PPPK, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
Berita Terkait
-
Link Pendaftaran PPPK 2025, Cek Jadwalnya Jangan Sampai Terlewat!
-
Jangan Panik! Ini Arti Kode R2, R3, dan R4 di Hasil Seleksi PPPK
-
Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1: Cek Kelulusanmu Sekarang!
-
Link Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Segera Ditutup, Jangan Lupa Lengkapi Dokumen!
-
Cara Bikin SKCK Online untuk Pemberkasan DRH PPPK, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Purbaya Pamer Efek Dana SAL Rp 200 Triliun: Penjualan Mobil-Motor Tumbuh, Ritel Naik
-
Tembus 3,55 Persen di Januari 2026, Purbaya Klaim Inflasi Reda Setelah Maret
-
Pertamina Resmi Satukan Tiga Anak Usaha ke Subholding Downstream
-
Dolar AS Perkasa, Rupiah Turun ke Level Rp16.805
-
Emas Antam Berbalik Turun, Harganya Masih di Bawah Rp 3 Juta/Gram
-
IHSG Perlahan Naik Bukit, Melesat 0,48% di Kamis Pagi
-
Grafik Emas Antam 5 Februari 2026: Turun Tipis, Masih di Kisaran 3 Jutaan
-
Saham BUMI Milik Bakrie dan Salim Jadi Bulan-bulanan Investor Mancanegara
-
IHSG Hari Ini: Isu Suplai Batu Bara, 'Saham Gorengan' dan Rekomendasi Saham
-
Tiket Konser Westlife Ludes, Emiten IRSX Ungkap Permintaan Pasar Hiburan Masih Sangat Kuat