Suara.com - Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 yang dinyatakan lulus harus membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Hal ini diperlukan sebagai persyaratan administrasi untuk melengkapi dokumen daftar riwayat hidup nomor induk atau DRH NI PPPK.
Saat ini proses pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online. Namun, Anda harus tetap datang ke kantor polisi untuk mengambil dokumen fisiknya.
Apa Itu SKCK
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.
SKCK berfungsi sebagai sebagai bukti bahwa seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal, dan biasanya dibutuhkan untuk keperluan melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS atau pengajuan visa ke suatu negara.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang.
Berikut adalah syarat dan cara bikin SKCK online untuk pemberkasan DRH NI PPPK 2024.
Syarat SKCK Online
Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan untuk pembuatan SKCK online:
- Fotokopi KTP beserta KTP asli.
- Fotokopi akte ahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial