Suara.com - Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 yang dinyatakan lulus harus membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Hal ini diperlukan sebagai persyaratan administrasi untuk melengkapi dokumen daftar riwayat hidup nomor induk atau DRH NI PPPK.
Saat ini proses pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online. Namun, Anda harus tetap datang ke kantor polisi untuk mengambil dokumen fisiknya.
Apa Itu SKCK
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.
SKCK berfungsi sebagai sebagai bukti bahwa seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal, dan biasanya dibutuhkan untuk keperluan melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS atau pengajuan visa ke suatu negara.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang.
Berikut adalah syarat dan cara bikin SKCK online untuk pemberkasan DRH NI PPPK 2024.
Syarat SKCK Online
Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan untuk pembuatan SKCK online:
- Fotokopi KTP beserta KTP asli.
- Fotokopi akte ahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk PPPK, Anti Bibir Hitam Bikin Tampilan Fresh
-
PPPK Gorontalo Akhirnya Dilantik! Luapan Kegembiraan Langsung Jadi Sorotan
-
Legislator PKB Dukung PPPK Jadi PNS, Ini Alasan Kesejahteraan dan Karier di Baliknya
-
Guru Madrasah Demo di Jakarta, Teriak Minta Jadi PNS, Bisakah PPPK Diangkat Jadi ASN?
-
Minta Diangkat Jadi ASN, Guru Madrasah Kepung Monas: Kalau Presiden Berkenan Selesai Semua Urusan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram