Suara.com - Heboh isu pagar laut Tangerang yang dekat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 yang ternyata punya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bikin geger.
Para mantan menteri yang pernah menjabat di Kementerian ATR/BPN era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun ikut kena getahnya.
Ketika ditanya para mantan menteri ini justru kelabakan dan terkesan tidak tahu dengan persoalan itu.
Salah satunya adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Saat ditanya soal HGB pagar laut ini, AHY mengaku bingung. "Saya juga enggak tahu kok bisa ada HGB di situ," ujar AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
AHY bilang, selama menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, dirinya tidak pernah mendapat laporan soal adanya sertifikat tanah di area pagar laut.
"Saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023 dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," kata AHY.
AHY sendiri menjabat menteri ATR/BPN sejak 21 Februari 2024 hingga 20 Oktober 2024. Kini AHY menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dibawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu mantan Menteri ATR/BPN lainnya yakni Hadi Tjahjanto juga mengaku tidak mengetahui soal terbitnya sertifikat HGB pagar laut itu.
juga mengaku tidak mengetahui soal terbitnya sertifikat HGB itu.
"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” kata Hadi melalui pesan singkatnya kepada media.
Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.
“Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yg sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, telah mengambil langkah tegas dengan mencabut seluruh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan dalam penerbitan sertifikat tersebut. Hasil investigasi menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dan cacat prosedur yang menjadi dasar pencabutan SHGB secara paksa.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi kawasan pribadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah