Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan nilai tukar Dollar terhadap Rupiah di Google yang anjlok mencapai Rp8.170,65.
Hingga Sabtu (1/2/2025) pukul 18.39 WIB, nilai tukar Dollar pada Rupiah masih bertahan di angka tersebut. Belum ada keterangan resmi dari Google. Namun, jatuhnya Dollar di hadapan Rupiah itu langsung trending topic di X.
Warganet menduga nilai tukar Dollar terhadap Rupiah yang tiba-tiba anjlok tersebut disebabkan error. Sebab, sebelumnya masih berada di level Rp16.400,00.
"Ngebug itu, aneh banget dalam semalam turun nya udh 49,88% ajaib, jaman habibie dlu butuh 5 bulan dan itu baru bisa turun 34,1% dari harga 11200 ke 7385," cuit akun @Dada*********.
Terlepas penyebab melemahnya nialai tukar Dollar tersebut, publik mengingat kembali sejarah Rupiah yang pernah perkasa dalam sekejap setelah terjun bebas pada masa Presiden RI ke-3 BJ Habibie.
Habibie berhasil membawa nilai tukar Rupiah terhadap Dollar naik. "Ini benar-benar mengejutkan. Nilai tukar 1 USD setara Rp8.170,65. Setelah era BJ Habibie, baru kali ini nilai tukar rupiah di bawah Rp10.000," cuit akun @almub****.
Lantas, seperti apa sejarah nilai tukar Rupiah terhadap Dollar di masa mantan Presiden BJ Habibie?
Sejarah Rupiah di Masa Habibie
Aksi jitu Habibie dalam memulihkan nilai tukar Rupiah yang melambung tinggi merupakan salah satu catatan yang paling dikenang di masa pemerintahannya.
Baca Juga: Bank Indonesia Klarifikasi Nilai Tukar Dollar AS yang Nyungsep di Google
Habibie berhasil memperkuat nilai tukar Rupiah dari Rp15.000 menjadi Rp6.500 per Dollar AS hanya dalam waktu 21 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999.
Menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS itu tak lepas dari beberapa langkah jitu yang dilakukan Presiden RI ke-3 BJ Habibie. Salah satunya dengan menekankan Bank Indonesia untuk independensi supaya bisa berfokus lebih pada mengurusi perekonomian dari kebijakan moneter.
Selain itu ada beberapa langkah lain yang dilakukan untuk menguatkan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS.
- Restrukturisasi perbankan melalui pembentukan Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) dan unit Pengelola Aset Negara
- Likuidasi sejumlah bank bermasalah
- Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian utang luar negeri
- Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF yakni setop pembiayaan pengembangan pesawat N250 dari APBN
- Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat
- Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM