Suara.com - Rancangan undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dipastikan bakal diparipurnakan dalam rapat DPR RI pada Selasa (4/2) pekan depan.
"Rencana paripurnanya Selasa nanti," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Minggu (2/2/2025).
Dasco mengatakan tidak ada hal khusus yang melatari penyelesaian RUU BUMN tersebut dilakukan pada akhir pekan.
"Ya sebenarnya tidak ada hal khusus. Cuma karena teman-teman sudah berapa hari membahas, dan supaya jeda waktu tak terlalu lama, minta diselesaikan akhir pekan. Lalu kami bertanya pemerintah apakah bisa menyelesaikan pada waktu bersamaan, ternyata bisa," kata Dasco.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan, rencana paripurna itu telah disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam rapat kerja bersama pada Sabtu (1/2) kemarin.
Dalam rapat itu, kata dia, Komisi VI DPR, Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, menyetujui RUU BUMN yang telah dibuat dan akan diparipurnakan.
"Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang," kata Anggia.
Untuk diketahui, terdapat sejumlah poin krusial dalam RUU BUMN. Misalnya, definisi BUMN yang akan diperbarui serta mempertegas tugas-tugas sesuai perkembangan situasi kekinian.
Berikut poin-poin krusial dalam RUU BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:
- Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
- Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
- Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
- Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
- Penegasan terkait aset BUMN.
- Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
- Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
- Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
- Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh. - Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
- Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
- Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan RUU BUMN akan menjadi dasar hukum pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
"Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya," kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, pada Kamis (23/1/2025).
Berita Terkait
-
Siapa Luke Xavier Keet? Pemain Keturunan Sudah Salaman dengan Erick Thohir, Masuk Skema Patrick Kluivert?
-
Mewakili Prabowo, Menkum Sampaikan Pokok Penting RUU BUMN, Salah Satunya Pembentukan Danantara
-
Revisi UU BUMN Disahkan Komisi IV DPR, Apa Saja Perubahannya?
-
Tok! RUU BUMN Disahkan Komisi VI DPR, Siap Dibawa ke Paripurna
-
Target Lima Tahun ke Depan, Erick Thohir: Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia Beruntun
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026