Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir mendapatkan hadiah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 221 ribu hektare.
Hal ini setelah, Kejagung menyerahkan lahan tersebut ke Menteri BUMN, lewat penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri BUMN.
Lahan tersebut akan diserahkan pengelolaannya oleh PT Agrimas Palma Nusantara (Persero) atau APN. APN merupakan, BUMN yang sebelumnya PT Indra Karya (Persero).
Namun sayangnya, para pejabat yang tidak berbicara sepatah kata, Erick Thohir beserta ST Burhanuddin langsung keluar dari tempat acara setalah melakukan penandatanganan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menjelaskan, lahan perkebunan sawit tersebut berada di Provinsi Riau. Lahan sawit yang diberikan merupakan hasil sitaan dari 9 perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group.
"Ini menyangkut adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga sudah cukup lama berlangsung. Ini posisi ada di Kabupaten Indra Girihulu, dimana tersangkanya adalah korporasi," ujarnya dalam konferensi BUMN di Gedung Danareksa Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dalam hal ini, Febrie menyebut, Kejagung memiliki keterbatasan dalam mengelola barang bukti dalam dugaan kasus korupsi kegiatan perkebunan sawit PT Duta Palma.
Maka dari itu, Kejagung menitipkan lahan tersebut untuk dikelola dan diolah agar bisa mendapatkan nilai tambah.
"Karena di sini ada tenaga kerja yang cukup banyak, ada potensi kebun yang harus terus terjaga, dan di sini juga ada kontrak-kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus," ucap dia.
Baca Juga: BTN Buka Pendaftaran Mudik Gratis
Menurut Febrie, kondisi lahan perkebunan sawit tersebut dalam siap untuk diolah. Maka dari itu, ke depannya Kejagung akan terus berkoordinasi dengan Pihak APN untuk pengelolaan perkebunan sawi tersebut.
"Oleh karena itu, kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada BUMN, kiranya dapat ini dikelola. Nah bagaimana teknisnya, itu nanti dibahas kembali oleh tim teknis. Kondisi barang bukti yang diserahkan ini dalam keadaan baik, dan ini merupakan hasil dari koordinasi dan upaya serius kejaksaan dan didukung oleh kementrian terkait, pihak-pihak terkait, termasuk yang terakhir dari Satgas Penertipan Kawasan Hutan," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya