Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta agar pemerintah Indonesia menyampaikan nota protes ke PBB untuk memberikan sanksi tegas kepada negara Zionis Israel.
Hal ini disampaikan Sultan menyusul serangan masif Zionis Israel terhadap warga Palestina di jalur Gaza di tengah masa gencatan senjata Selasa kemarin.
Dilaporkan Al Jazeera, Lebih dari 400 orang tewas usai Israel menggempur habis-habisan Jalur Gaza, Palestina, pada Selasa (18/3). Kementerian Kesehatan di Gaza melaporkan 404 orang tewas dalam serangan Israel.
"Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara kejam tidak bisa dibenarkan di belahan bumi manapun. Pembantaian terhadap masyarakat Gaza saat ini sangat memilukan hati umat Islam yang sedang melakukan ibadah puasa Ramadhan," ujar Sultan ditulis Rabu (19/3/2025).
Sultan mengatakan rezim Zionis Israel telah ingkar terhadap kesepakatan gencatan senjata bersama Hamas di Gaza. Dan mereka secara sengaja membunuh ratusan anak dan wanita yang tidak berdosa.
"Saya kira kejahatan kemanusiaan yang mengarah pada genosida ini harus dikutuk dan dimintai pertanggungjawaban di pengadilan internasional. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia perlu bersikap untuk mendesak Internasional crime court (ICC) segera menangkap dan mengadili PM Israel Benyamin Netanyahu," tegasnya.
Lebih lanjut Sultan berharap agar Dewan Keamanan Perserikatan bangsa-bangsa (DK PBB) harus diperingatkan untuk memberikan tindakan dan saksi tegas kepada Israel.
"PBB harus memberikan sanksi tegas kepada Israel dengan meminta semua negara untuk melakukan embargo ekonomi khususnya dalam jual beli senjata dengan negara Zionis tersebut", tutupnya.
Gencatan senjata, sebuah istilah yang seringkali menghiasi tajuk berita di tengah konflik bersenjata, merupakan sebuah perjanjian formal antara pihak-pihak yang bertikai untuk menghentikan sementara aksi kekerasan.
Baca Juga: Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Rusia dan Ukraina Saling Serang Usai Kesepakatan Awal!
Lebih dari sekadar jeda dalam pertempuran, gencatan senjata dapat menjadi momen krusial yang membuka jalan bagi dialog, negosiasi, dan bahkan perdamaian yang berkelanjutan.
Namun, efektivitas dan durabilitas gencatan senjata sangat bergantung pada niat baik, kepercayaan, dan komitmen dari semua pihak yang terlibat.
Secara definisi, gencatan senjata adalah kesepakatan yang disetujui oleh pihak-pihak yang berperang untuk menghentikan permusuhan untuk jangka waktu tertentu.
Gencatan senjata bisa bersifat lokal dan terbatas, hanya mencakup wilayah geografis tertentu atau jenis senjata tertentu, atau bisa juga bersifat nasional dan komprehensif, menghentikan semua bentuk kekerasan di seluruh wilayah konflik.
Durasi gencatan senjata pun bervariasi, mulai dari beberapa jam untuk tujuan kemanusiaan, hingga berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun dalam upaya mencari solusi politik. Tujuan utama dari gencatan senjata sangat beragam.
Dalam konteks kemanusiaan, gencatan senjata seringkali digunakan untuk memungkinkan bantuan kemanusiaan menjangkau warga sipil yang membutuhkan, mengevakuasi korban luka, atau memberikan waktu bagi masyarakat untuk menguburkan jenazah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya