Catatan: Artikel ini hanya informasi seputar saldo DANA Kaget Gratis yang bisa dimanfaatkan untuk menambah penghasilan. Segala resiko seperti kegagalan di luar tanggung jawab Suara.com. Umumnya, apabila ada link DANA Kaget yang tercantum bukan dari DANA Indonesia atau PT Espay Debit Indonesia Koe. Namun, link tersebut disebarkan oleh para donatur yang menggunakan aplikasi DANA sebagai wadah.
Batas Maksimal Top Up DANA untuk Akun Regular
Bagi pengguna akun DANA Regular, saldo maksimal yang dapat disimpan dalam akun adalah Rp2.000.000. Dalam satu kali transaksi top up DANA, pengguna hanya bisa menambahkan saldo maksimal Rp2.000.000.
Sedangkan batas minimal top up DANA untuk akun Regular adalah Rp10.000. Ketentuan ini berlaku untuk semua metode pembayaran, seperti transfer bank, kartu debit/kredit, dan merchant resmi DANA.
Batas Maksimal Top Up DANA untuk Akun Premium
Pengguna yang telah meningkatkan akunnya ke DANA Premium mendapatkan kapasitas saldo lebih besar, yaitu hingga Rp10.000.000.
Dalam satu kali transaksi, akun Premium dapat melakukan top up DANA hingga Rp10.000.000, memberikan fleksibilitas lebih bagi pengguna dalam bertransaksi.
Sama seperti akun Regular, batas minimal top up DANA di akun Premium tetap Rp10.000. Pengguna juga dapat melakukan isi saldo melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, kartu kredit/debit, dan merchant resmi DANA.
Beda DANA Premium dan DANA Regular
DANA menyediakan dua jenis akun, yaitu DANA Regular dan DANA Premium. Pengguna yang meningkatkan akun ke Premium akan mendapatkan lebih banyak keuntungan, salah satunya adalah batas saldo dan transaksi yang lebih besar.
Selain kapasitas saldo yang lebih tinggi, akun DANA Premium juga memungkinkan transfer ke rekening bank, fitur yang tidak tersedia bagi pengguna DANA Regular.
Hal ini membuat transaksi lebih fleksibel dan efisien, terutama karena biaya administrasi transfer antarbank di DANA lebih murah dibandingkan aplikasi m-banking.
Cara Upgrade Akun ke DANA Premium
Untuk meningkatkan akun ke DANA Premium, pengguna harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- KTP asli
Berita Terkait
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
8 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cuma Main HP sambil Rebahan Bisa Dapat Uang
-
Telusuri Dugaan Korupsi Dana Haji, KPK Kebut Inspeksi Biro Travel di Jatim
-
Heboh RDN Dibobol, SIPF Pastikan Investor Punya Jaring Pengaman
-
DPR Mendesak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Haji
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harga Per Gram Sentuh Rp 2.198.000
-
Mandiri Peduli Sekolah Tingkatkan Sarana Belajar Layak bagi Siswa di Wilayah Jabodetabek
-
IHSG Menguat Senin Pagi, Tapi Diproyeksikan Anjlok
-
BCA Mobile dan Blu Error Pada Senin Pagi, Ini Aduan Resmi dan Whatsapp CS BCA
-
Asuransi Bukan Sekadar Perlindungan, Tapi Investasi Kesehatan
-
Sepekan Kemarin Asing Bawa Kabur Dananya Rp 2,71 Triliun dari RI, Gara-Gara Ketidakpastian Global
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Jamkrindo Berikan Penjaminan Kredit Rp 12,28 Triliun untuk UMKM Jabar
-
Angin Segar untuk UMKM Digital! Pajak E-commerce Ditunda, idEA Beri Jempol Menkeu Purbaya
-
Jurus Jitu SIG dan BRI Latih Puluhan Pelaku UMKM Jualan Online