Catatan: Artikel ini hanya informasi seputar saldo DANA Kaget Gratis yang bisa dimanfaatkan untuk menambah penghasilan. Segala resiko seperti kegagalan di luar tanggung jawab Suara.com. Umumnya, apabila ada link DANA Kaget yang tercantum bukan dari DANA Indonesia atau PT Espay Debit Indonesia Koe. Namun, link tersebut disebarkan oleh para donatur yang menggunakan aplikasi DANA sebagai wadah.
Batas Maksimal Top Up DANA untuk Akun Regular
Bagi pengguna akun DANA Regular, saldo maksimal yang dapat disimpan dalam akun adalah Rp2.000.000. Dalam satu kali transaksi top up DANA, pengguna hanya bisa menambahkan saldo maksimal Rp2.000.000.
Sedangkan batas minimal top up DANA untuk akun Regular adalah Rp10.000. Ketentuan ini berlaku untuk semua metode pembayaran, seperti transfer bank, kartu debit/kredit, dan merchant resmi DANA.
Batas Maksimal Top Up DANA untuk Akun Premium
Pengguna yang telah meningkatkan akunnya ke DANA Premium mendapatkan kapasitas saldo lebih besar, yaitu hingga Rp10.000.000.
Dalam satu kali transaksi, akun Premium dapat melakukan top up DANA hingga Rp10.000.000, memberikan fleksibilitas lebih bagi pengguna dalam bertransaksi.
Sama seperti akun Regular, batas minimal top up DANA di akun Premium tetap Rp10.000. Pengguna juga dapat melakukan isi saldo melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, kartu kredit/debit, dan merchant resmi DANA.
Beda DANA Premium dan DANA Regular
DANA menyediakan dua jenis akun, yaitu DANA Regular dan DANA Premium. Pengguna yang meningkatkan akun ke Premium akan mendapatkan lebih banyak keuntungan, salah satunya adalah batas saldo dan transaksi yang lebih besar.
Selain kapasitas saldo yang lebih tinggi, akun DANA Premium juga memungkinkan transfer ke rekening bank, fitur yang tidak tersedia bagi pengguna DANA Regular.
Hal ini membuat transaksi lebih fleksibel dan efisien, terutama karena biaya administrasi transfer antarbank di DANA lebih murah dibandingkan aplikasi m-banking.
Cara Upgrade Akun ke DANA Premium
Untuk meningkatkan akun ke DANA Premium, pengguna harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- KTP asli
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Tips dan Cara Memulai Investasi Reksa Dana dari Nol, Aman untuk Pemula!
-
Data Uang Nganggur di Pemda Berbeda, BI: Itu Laporan dari Bank Daerah
-
9 Langkah Cara Gadai iPad di Pegadaian, Praktis dan Mudah
-
Asabri Perluas Layanan Klaim Dana Pensiun Jadi 1.900 Titik
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Daftar Pemegang Saham BUMI Terbesar, Dua Keluarga Konglomerat Masih Mendominasi
-
Tips dan Cara Memulai Investasi Reksa Dana dari Nol, Aman untuk Pemula!
-
Danantara Janji Kembalikan Layanan Premium Garuda Indonesia
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
ESDM Ungkap Alasan Sumber Listrik RI Mayoritas dari Batu Bara
-
Program Loyalitas Kolaborasi Citilink dan BCA: Reward BCA Kini Bisa Dikonversi Jadi LinkMiles
-
IHSG Berbalik Loyo di Perdagangan Kamis Sore, Simak Saham-saham yang Cuan
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
COO Danantara Yakin Garuda Indonesia Bisa Kembali Untung di Kuartal III-2026
-
Panik Uang di ATM Mendadak Hilang? Segera Lakukan 5 Hal Ini