Suara.com - Di era digital saat ini, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui aplikasi daring. Banyak layanan yang memberikan kemudahan untuk pembayaran zakat fitrah, salah satunya melalui aplikasi dompet digital seperti DANA.
Kemudahan ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban zakat tanpa harus datang langsung ke masjid atau lembaga amil zakat.
Masyarakat hanya perlu memilih lembaga zakat yang tersedia di aplikasi, memasukkan nominal yang sesuai, dan melakukan pembayaran dalam hitungan detik. Dengan metode ini, pembayaran zakat menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.
Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang wajib ditunaikan setiap umat Islam, khususnya saat bulan Ramadan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain ditunaikan dalam bentuk barang, zakat fitrah juga dapat dibayarkan secara tunai senilai dengan harga makanan pokok.
8 Golongan Penerima Zakat
Dalam Al-Qutan surat At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Waktu Zakat Fitrah
Dikutip dari NU Online, berikut lima waktu membayar zakat berdasarkan hukumnya:
- Waktu mubah: Sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
- Waktu wajib: Pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
- Waktu sunnah: sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu makruh: setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
- Waktu haram: Setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.
Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Dikutip dari Bazna Yogyakarta, berikut ini golongan orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah:
1. Diri Sendiri
Setiap Muslim yang mampu harus membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri.
2. Kepala Keluarga
Seorang kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya yang masih dalam tanggungan, termasuk istri, anak-anak, serta orang tua jika mereka tidak mampu.
3. Orang yang Menanggung Nafkah Orang Lain
Jika seseorang memiliki tanggungan seperti anak yatim atau kerabat yang tidak mampu, maka ia berkewajiban membayar zakat fitrah untuk mereka.
Berikut cara bayar zakat fitrah lewat DANA
- Buka aplikasi DANA
- Ketuk lihat semua di beranda DANA
- Pilih Zakat Fitrah
- Akan muncul menu Bayar Zakat.
- Besaran zakat melalui Dana x Dompet Dhuafa ini adalah Rp 45.000 per orang.
Langkah selanjutnya untuk membayar Zakat Fitrah melalui dompet digital DANA.
- Ketik nama lengkap.
- Tentukan jumlah orang yang ingin membayar zakat.
- Masukkan alamat dan baca kalimat niat di halaman tersebut.
- Kemudian, ketuk pada tombol Bayar Zakat
- Lanjutkan verifikasi pembayaran. Tunggu dan pastikan transaksi telah selesai.
Berita Terkait
-
Cara Isi Saldo DANA Melalui Aplikasi BRImo
-
Investor Strategis SUN, BPJS Ketenagakerjaan: Komitmen Jaga Dana Pekerja dan Perluas Perlindungan
-
Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret
-
Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih
-
Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo BRImo Tiket Pestapora 2026, Harga Dijamin Lebih Hemat
-
Anomali Saham BBCA Jadi Peluang Emas Investor?
-
Kronologi Kurs Rupiah Kembali ke Level Rp16.900 Setelah Sempat Tembus Rp17.100
-
Dikuras untuk Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Menciut ke Titik Terendah
-
Masalah Komersialisasi Disebut Jadi Tantangan Utama Panas Bumi di Indonesia
-
Harga Tiket Pesawat Domestik Garuda Indonesia Resmi Naik!
-
Jelang RUPS, BBRI Dikabarkan Bakal Bagi Dividen Lebih Besar
-
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi 'Gantung', Wayan Koster: Kami Malu Ditanya Masyarakat Terus!
-
6 Fakta Sepeda Motor Listrik untuk Pengadaan Program MBG, Jumlahnya 21 Ribu
-
Urai Macet Horor Bali, Menhub Siapkan Water Taxi hingga Pelabuhan Logistik Baru