Sebagai informasi, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump resmi mengumumkan kebijakan tarif balasan baru yang luas, dengan alasan langkah ini akan memungkinkan AS untuk lebih unggul dalam persaingan ekonomi global. Dikutip dari BBC, tarif yang diberlakukan melalui perintah eksekutif ini diperkirakan akan mengguncang perekonomian dunia.
Gedung Putih merilis daftar sekitar 100 negara beserta besaran tarif yang akan diterapkan sebagai tindakan balasan.
Tarif Dasar 10% Berlaku Mulai 5 April
Dalam sebuah panggilan latar sebelum pidato Trump, seorang pejabat senior Gedung Putih mengungkapkan bahwa presiden akan menerapkan tarif dasar sebesar 10% pada semua negara. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 5 April.
Beberapa negara hanya akan dikenakan tarif dasar ini, termasuk:
Inggris
Singapura
Brasil
Australia
Baca Juga: Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
Selandia Baru
Turki
Kolombia
Argentina
El Salvador
Uni Emirat Arab
Arab Saudi
Tarif Khusus untuk Negara dengan Kebijakan Perdagangan Ketat
Selain tarif dasar, Gedung Putih juga akan memberlakukan tarif khusus bagi sekitar 60 negara yang dianggap sebagai "pelanggar utama". Negara-negara ini dinilai menerapkan tarif tinggi pada barang-barang AS, memiliki hambatan perdagangan non-tarif, atau kebijakan lainnya yang dianggap merugikan kepentingan ekonomi AS.
Tarif khusus ini akan mulai berlaku pada 9 April, dengan rincian sebagai berikut:
Uni Eropa: 20%
China: 34%
Vietnam: 46%
Thailand: 36%
Jepang: 24%
Kamboja: 49%
Afrika Selatan: 30%
Taiwan: 32%
Kanada dan Meksiko Tidak Masuk dalam Daftar Tarif Baru
Gedung Putih tidak menyebutkan Kanada dan Meksiko dalam kebijakan tarif terbaru ini. Pemerintah AS menyatakan bahwa hubungan perdagangan dengan kedua negara tersebut akan tetap mengikuti kerangka kerja yang telah ditetapkan dalam perintah eksekutif sebelumnya. Sebelumnya, AS telah menetapkan tarif sebesar 25% untuk impor dari Kanada dan Meksiko sebagai bagian dari upaya menangani permasalahan fentanyl dan keamanan perbatasan. Namun, terdapat sejumlah pengecualian dan penundaan yang telah diumumkan sebelumnya.
Tarif 25% untuk Impor Mobil Asing Mulai 3 April
Selain kebijakan tarif umum, Trump juga mengumumkan pemberlakuan tarif sebesar 25% untuk semua mobil buatan luar negeri. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 3 April, tepat pada tengah malam.
Keputusan Trump ini diperkirakan akan memicu ketegangan dengan mitra dagang utama AS dan dapat berdampak signifikan pada pasar global.
Berita Terkait
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
1,79 Juta Orang Kena PHK di Amerika Serikat
-
Trump Ancam Bom Iran! Reaksi Keras Jika Tolak Negosiasi Nuklir
-
"Kita Harus Memilikinya!" Trump Kembali Mengincar Greenland, Unggah Video Gaya Dokumenter
-
Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit
-
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite
-
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional