9. Meninggal dunia;
10. Mengajukan klaim sebagian JHT 10%; serta
11. Mengajukan klaim sebagian JHT 30%
Cara Klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan
Klaim JHT lewat aplikasi JMO
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kamu bisa mengajukan klaim saldo JHT-mu cukup lewat smartphone dari rumah. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.
2. Setelah itu, klik menu Jaminan Hari Tua yang ada di beranda aplikasi JMO.
3. Klik menu Klaim JHT pada laman Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
4. Pastikan kamu sudah memiliki 3 Centang Hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT. Tiga Centang Hijau ini adalah persyaratan mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Kemudian, klik tombol Selanjutnya.
5. Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu Sebab Klaim, lalu klik tombol Selanjutnya.
6. Periksa kembali data diri kamu. Jika semua data sudah benar, klik tombol Sudah.
7. Klik tombol Ambil Foto untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
8. Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening kamu yang aktif. Kemudian, klik tombol Selanjutnya.
9. Pada laman selanjutnya, akan muncul jumlah saldo JHT kamu yang akan dibayarkan.
10. Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT kamu. Jika sudah benar, klik tombol Konfirmasi.
11. Proses selesai. Pengajuan klaim kamu sudah diproses. Untuk melihat proses klaim, kamu dapat membuka menu Tracking Klaim.
Klaim JHT secara online
Selain lewat aplikasi JMO, kamu juga bisa mengajukan klaim melalui komputer/laptop tanpa harus meninggalkan rumah. Langkah-langkahnya seperti berikut ini:
1. Buka portal Lapak Asik
2. Lengkapilah data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan pada kolom yang tersedia.
3. Setelah itu, unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan (swafoto) dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file foto sebesar 6MB. Adapun dokumen persyaratan yang harus kamu siapkan dapat kamu lihat pada laman Cara Klaim.
4. Selanjutnya, periksa kembali semua data yang sudah kamu isi kemudian klik simpan saat muncul menu konfirmasi data pengajuan.
5. Jika sudah menyimpan data, kamu bisa mengecek e-mail kamu untuk melihat jadwal wawancara yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
6. Pada tahap wawancara, kamu akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara online.
7. Jika sudah melewati tahap wawancara, berarti proses pengajuan klaim JHT kamu sudah selesai. Selanjutnya, kamu tinggal menunggu saldo JHT kamu masuk ke rekening kamu
Cara terakhir untuk klaim JHT adalah mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua. Dokumen asli yang dimaksud di sini bergantung pada kategori peserta yang telah diuraikan di atas. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa melihat daftar dokumen ini pada laman Cara Klaim. Sementara formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua akan kamu dapatkan saat berkunjung ke kantor cabang.
2. Mengambil nomor antrean. Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambillah nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.
3. Menunggu giliran wawancara. Kemudian, duduklah di ruang tunggu untuk menunggu giliran kamu diwawancara.
4. Wawancara. Pada tahap ini, kamu akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
5. Proses selesai. Jika sudah sampai tahap ini, proses pengajuan klaim JHT kamu tandanya sudah selesai. Kamu akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei. Selanjutnya, kamu tinggal menunggu saldo JHT kamu masuk ke rekening kamu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Viral Curhat Ibu Lahiran Protes Perlak Beli Sendiri, Ini Barang yang Wajib Disiapkan saat Bersalin
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Kode Cashback DANA untuk Bayar BPJS
-
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
-
Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Rupiah Melemah, Dolar AS Mulai Dekati Level Rp18.000
-
Ketegangan AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Kekhawatiran Gangguan Pasokan
-
Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun
-
Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya
-
Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?
-
Panen Raya Jadi Bukti! Teknologi Benih Dongkrak Produktivitas Jagung
-
OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan
-
Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi