Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi jaring pengaman untuk bertahan hidup apabila terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Program ini bisa membuat para pekerja bisa sedikit bernapas lega. Kendati demikian, terkadang pencairan JHT tak berjalan mulus. Namun tenang saja, karena cara mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat gampang. Anda tinggal mengunduh aplikasi JMO kemudian melayangkan aduan lewat aplikasi tersebut. Caranya tinggal ikuti langkah – langkah berikut.
1. Klik Pengaduan
2. Isikan Aduan yang ingin disampaikan, biasanya JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan karena masalah data peserta.
3. Isi data sesuai instruksi, kemudian klik Ok.
Apabila Anda tak ingin menggunakan aplikasi untuk melayangkan aduan, maka cara lainnya adalah dengan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Untuk diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta (atau penerima) JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing, yang bekerja paling singkat selama 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran kepesertaan. Adapun kategori peserta program yang berhak menerima JHT adalah mereka yang:
1. Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;
2. Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
Baca Juga: Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
3. Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
4. Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
5. Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
6. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
8. Mengalami cacat total tetap;
Berita Terkait
-
Viral Curhat Ibu Lahiran Protes Perlak Beli Sendiri, Ini Barang yang Wajib Disiapkan saat Bersalin
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Kode Cashback DANA untuk Bayar BPJS
-
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
-
Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan