Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penyelenggaraan program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak masuk dalam kategori gratifikasi.
"Memang saya dengar ya, ada isu seperti itu yang menurut kami itu tidak benar. Karena kami tidak menerima dari pengusaha, atau dari mitra strategis. Jadi tidak ada proses kita menerima (dana), kemudian kita menyalurkan, nggak ada," ujar Yassierli menukil Antara, Kamis (27/3/2025).
Yassier menjelaskan Kemnaker hanya memfasilitasi perusahaan-perusahaan, baik Badan Usaha Milik Swasta (BUMN) maupun swasta.
Dari perusahaan yang mendaftar untuk memberikan mudik gratis, kata Yassierli, pihaknya kemudian meneruskan kepada serikat pekerja.
"Serikat (serikat pekerja) kemudian menyatakan sekian orang. Jadi pemerintah, kami hanya memfasilitasi, kita sudah kaji regulasi dan seterusnya, dan sekali lagi saya tegaskan ini sesuatu kolaborasi yang positif dan sudah lama kita lakukan," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada transaksi antara Kemnaker dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program mudik gratis.
Menurutnya, program mudik ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. 6/2/PW.06/III/2025 terkait larangan untuk permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun atas nama Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ini kan sifatnya hanya imbauan dan bagi yang kemudian tidak (tidak berpartisipasi), pengusaha tidak bersedia juga nggak masalah. Malah kita nahan-nahan, jangan-jangan bisa ratusan sekian. Jadi secara regulasi clear," kata Yassierli.
Sebelumnya, program Mudik Gratis bagi pekerja dan buruh yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 27–28 Maret 2025 menuai kritik. Pasalnya, acara tersebut didukung pendanaan 19 institusi, termasuk perusahaan swasta dan BUMN. BPJS Watch menilai hal itu bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6/2/PW.06/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Baca Juga: Lepas Mudik Gratis, Kelakar Pramono Ingin Ikutan: Coba Kalau Saya Bisa Pulang ke Kediri
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti SE tersebut secara tegas melarang permintaan dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau ‘sebutan lain’, yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Menurutnya, dukungan pembiayaan dari perusahaan untuk acara mudik ini masuk dalam kategori ‘sebutan lain’ yang dilarang oleh SE tersebut.
"Permintaan dukungan pembiayaan Acara Mudik ini dilakukan dengan mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan, yang notabene adalah penyokong dana mudik gratis. Ini bertentangan dengan semangat pencegahan gratifikasi yang diatur dalam SE tersebut," ujar Timboel dalam keterangannya.
Adapun perusahaan yang menjadi sponsor mudik gratis ini antara lain HM Sampoerna, United Tractors, PLN, BNI, BRI, Suzuki, Indofood, Danone, Freeport Indonesia, Taspen, dan Panasonic. Timboel menilai jika Kemenaker memang ingin menyelenggarakan program mudik, maka seharusnya pembiayaannya berasal dari anggaran Kemenaker sendiri, bukan dari pihak lain.
"Jika tidak mampu membiayainya, ya Kemenaker tidak perlu menyelenggarakannya. Bila ingin membantu pekerja mudik gratis, sebaiknya disalurkan saja ke institusi lain yang memang menyelenggarakan mudik gratis tanpa membawa nama Kemenaker," kata Timboel.
Lebih jauh, dia mengingatkan penyelenggaraan mudik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masa mendatang. Ia menyoroti kemungkinan adanya ‘korupsi kebijakan’, di mana Kemenaker bisa saja memberikan kebijakan yang menguntungkan perusahaan-perusahaan penyokong acara mudik tersebut.
Timboel meminta KPK untuk turun tangan dengan meminta transparansi pembiayaan dari Kemenaker dan seluruh institusi penyokong. "KPK harus meminta keterbukaan pembiayaan ini dan terus memantau potensi terjadinya korupsi kebijakan di Kemenaker yang berhubungan dengan kepentingan institusi penyokong ke depannya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi