Suara.com - Rencana pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencuat, sebagai bentuk negosiasi atas tekanan global yang ditimbulkan oleh kebijakan perdagangan proteksionis Amerika Serikat yang berpotensi diberlakukan dengan mengenakan tarif bea masuk sebesar 32% untuk Indonesia.
Namun, langkah ini memicu kekhawatiran pelaku industri dalam negeri. Industri menilai, jika relaksasi TKDN dan terbukanya kuota dilakukan tanpa kehati-hatian, akan membuka pintu banjir impor dan melemahkan daya saing industri nasional di pasar domestik.
Kekhawatiran tersebut turut disampaikan oleh pelaku industri petrokimia dan plastik yang menjadi bagian penting dalam struktur manufaktur nasional. Fajar Budiono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS), menilai bahwa relaksasi TKDN harus dijalankan secara selektif.
“Relaksasi TKDN harus dilakukan secara selektif sebagai langkah antisipatif terhadap dampak tidak langsung dari penerapan tarif perdagangan oleh Amerika Serikat,” ujarnya ditulis Jumat (11/4/2025).
Jika aturan relaksasi TKDN dan pelonggaran barang impor dilakukan tanpa pertimbangan matang, maka sejumlah industri lokal dapat terpukul.
Pasalnya penerapan kebijakan TKDN sejauh ini dinilai sangat efektif bagi industri dalam meningkatkan penyerapan bahan baku plastik, khususnya di sektor industri otomotif dan untuk memenuhi kebutuhan proyek-proyek pemerintah.
“Kalau aturan TKDN dilonggarkan, banyak pabrik dalam negeri yang berisiko tutup. Terutama untuk produk jadi, seharusnya tidak diberikan kelonggaran, justru harus diperketat melalui SNI Wajib Kalau tidak, barang-barang impor bisa dengan mudah masuk dan membanjiri pasar domestik,” ungkap Fajar.
Sebagai langkah penguatan perlindungan pasar dalam negeri, INAPLAS juga mendorong pemerintah untuk tetap mempertahankan tarif impor terhadap produk asal Amerika Serikat.
Produk-produk dari AS dinilai belum mampu bersaing secara harga dengan barang dalam negeri yang lebih efisien.
Baca Juga: Prabowo Mau Bebaskan Kuota Impor, Wamentan Bicara Nasib Swasembada Pangan
Selain sebagai bentuk respons atas kebijakan dagang pemerintahan AS, keberlanjutan tarif ini dipandang penting untuk menjaga kestabilan pasar domestik yang belum sepenuhnya pulih, serta memberikan kepastian bagi investor dalam mendukung program hilirisasi sektor petrokimia dan pemenuhan kebutuhan industri nasional.
INAPLAS pun turut menyatakan dukungannya terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% melalui penguatan ketahanan industri manufaktur.
Menurut asosiasi tersebut, stabilitas industri hulu seperti petrokimia sangat penting untuk menciptakan efek berganda, baik dari sisi penciptaan lapangan kerja maupun peluang investasi baru yang berkelanjutan di dalam negeri.
Sejalan dengan Fajar, Yohanes P Widjaja selaku Ketua Umum Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), turut mengingatkan potensi lonjakan barang impor dari negara lain jika TKDN dilonggarkan secara umum.
“Indonesia akan menjadi secondary market, serbuan produk-produk asing dari China dan banyak negara yang tidak bisa masuk ke AS akan beralih dan menyerbu Indonesia. Ini harus diantisipasi betul, salah satunya dengan TKDN. Kalau TKDN secara umum dihapus, habis kita,” ungkap Yohanes.
Kekhawatiran serupa juga datang dari sektor keramik nasional yang selama ini sangat bergantung pada kebijakan TKDN untuk menjaga kelangsungan produksinya di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Edy Suyanto, Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), menekankan bahwa pemerintah perlu menjaga konsistensi dalam implementasi kebijakan TKDN. Menurutnya, di tengah meningkatnya tren proteksionisme global, Indonesia harus tetap berkomitmen pada program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
”TKDN telah terbukti efektif membantu penyerapan produk dalam negeri atau menciptakan demand bagi industri keramik nasional,” kata Edy.
Adapun, berbagai asosiasi menekankan pentingnya penerapan kebijakan pengendalian impor secara selektif, yakni dengan hanya memberikan izin membuka keran impor untuk produk yang belum tersedia di dalam negeri. Pendekatan ini diyakini dapat melindungi industri lokal sekaligus memperkuat kapasitas produksi nasional.
Melihat berbagai pertimbangan dari pelaku industri, pemerintah diharapkan dapat menempuh kebijakan yang seimbang, yakni tetap menjaga daya saing nasional di tengah tekanan global, tanpa mengorbankan kelangsungan industri dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
BNI Sambut Penempatan Dana Pemerintah, Tapi Minta Beberapa Penjelasan
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Rp 70 Miliar Milik Nasabah Hilang Karena Dibobol? Ini Kata BCA
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group
-
Syarat Impor iPhone 17 Dibongkar Mendag, Apple Harus Lakukan Ini Dulu
-
Setelah Sawit, BPDP Sasar Hilirisasi Kelapa dan Kakao
-
5 Fakta Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 M, Momen Ditinggal ke Toilet Jadi Kunci
-
Kasus Bank Century: Dulu Seret Nama Sri Mulyani, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
-
Tips Pilih Developer Rumah Terbaik 2025, Biar Tidak Menyesal di Kemudian Hari