Suara.com - Seorang pengemudi bus Jepang dengan masa kerja 29 tahun kehilangan uang pensiunnya senilai 84 ribu dollar AS atau sekitar Rp1,4 miliar. Hal ini dikarenakan dia mencuri 7 dollar AS dari ongkos penumpang. Tentunya Pemerintah Kota Kyoto memecat pria tersebut, yang tidak disebutkan namanya, terekam oleh kamera keamanan saat busnya mencuri 7 dollar AS atau sekitar Rp 116 ribu.
Sayangnya, tindakannya itu membuat dia tidak mendapatkan uang pensiunannya. Supir tersebut tidak rela uang pensiunannya hingga dia menggunggat ke pengadilan. Namun, pengemudi kalah dalam kasus tersebut. Apalagi, Mahkamah Agung memberikan putusan akhir yang menguntungkan kota tersebut, dengan mengembalikan hukuman semula.
Mahkamah Agung memutuskan bahwa perilaku pria tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem dan operasi layanan bus yang baik. Dalam insiden awal, sekelompok lima penumpang masuk ke dalam bus dan membayarnya 1.150 yen, menurut putusan tersebut.
Pengemudi memerintahkan kelompok tersebut untuk memasukkan koin senilai 150 yen ke dalam kotak pemungutan ongkos, dan menerima uang 1.000 yen dengan tangan dan tidak melaporkannya dengan benar. Meskipun terekam kamera, ia mencoba menyangkalnya selama rapat dengan atasannya.
Adapun supir tersebut telah ditegur beberapa kali selama kariernya atas berbagai insiden, menurut putusan tersebut. Ini termasuk berulang kali merokok rokok elektronik saat bertugas, meskipun tidak ada penumpang di dalamnya. Dalam hal ini, pemerintah kota Kyoto memuji keputusan tersebut.
"Masing-masing pengemudi bus bekerja sendiri dan menangani uang publik. Kami menanggapi dengan sangat serius bahwa penggelapan yang terkait dengan bidang pekerjaan kami ini terjadi," kata Shinichi Hirai, seorang pejabat di biro transportasi umum Kyoto, dilansir AFP, Kamis (18/4/2025).
“Jika langkah tegas kita tidak diterima, maka organisasi kita bisa ceroboh dan bisa berakibat pada terkikisnya kepercayaan publik,” tambahnya.
Sebagai informasi, sopir bus di Jepang memiliki gaji yang tinggi dan berbagai tunjangan. Untuk menjadi sopir bus di Jepang, warga negara asing harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti lulus ujian bahasa Jepang dan ujian evaluasi. Untuk menjadi sopir bus di Jepang, warga negara asing harus.
Lalu lulus ujian bahasa Jepang (minimal N3), Lulus Ujian Evaluasi SSW 1 untuk kategori kendaraan (bus), Memiliki surat izin mengemudi Jepang, Menyelesaikan Pelatihan Pengemudi Baru.
Baca Juga: ASABRI Serahkan Manfaat THT dan Pensiun ke Laksamana Muda TNI (Purn) Yoos Suryono Hadi
Sementara itu, orang Jepang dikenal disiplin dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pekerjaan, waktu, kebersihan, dan kehidupan sosial. Budaya disiplin ini disebut shitsuke dalam bahasa Jepang.Apalagi, , Jepang juga membentuk Lost and Found Centre yang menjadi pusat barang-barang hilang.
Tak hanya uang atau dompet, polisi juga akan menindak kehilangan payung, syal atau sarung tangan, termasuk penemuan uang 1 atau 5 yen. Ketika seseorang kehilangan barang di Jepang, biasanya mereka langsung datang ke Lost and Found Center. Barang-barang yang hilang akan disimpan selama 3 hingga 4 hari lalu setelah itu akan diserahkan ke Metropolitan Police Lost & Found Center pusat.
Tidak hanya itu, Jepang adalah salah satu negara maju yang kuat karena kecanggihan teknologi, kesejahteraan rakyat dan ekonomi, serta popularitas budaya populer. Kesuksesan dalam berbagai macam bidang tersebut salah satunya dibentuk dari kebiasaan orang Jepang yang sangat menghargai waktu. Di Jepang, berita tentang keterlambatan waktu dapat masuk ke media televisi dan cetak. Tentunya dengan kasus ini membuat hukum di Jepang memang tidak pandang bulu ataupun dilihat dari statusnya. Sebab, Jepang juga memiliki aturan yang ketat.
Berita Terkait
-
LE SSERAFIM Batal Acara Fan Sign di China, Diduga Imbas Member Asal Jepang
-
RI Raup USD 10 Juta dari Jualan Produk Halal di Jepang
-
Ulasan Novel Pachinko, Kisah Tiga Generasi Keluarga Korea di Jepang
-
Konflik China-Jepang Mengeras, Indonesia Terimbas Risiko Ekonomi Asia Timur
-
Danantara Keliling Jepang Jaring Investor Buat Program Prioritas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Emas Antam Harganya Lebih Mahal Rp 2.000 Jadi Rp 2.464.000 per Gram
-
Jadi Buat Kampung Haji, Danantara Beli Hotel di Makkah
-
IHSG Masih Menghijau Pagi Ini, Simak Saham-saham Cuan
-
Irjen Kementan Kawal Distribusi Bantuan Langsung dari Aceh: Kementan Perkuat Pengawasan
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?