Suara.com - Di tengah ancaman perang dagang yang dilancarkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak tinggal diam.
Ia mengungkapkan lima kesepakatan strategis yang tengah diupayakan Indonesia untuk meredam potensi dampak negatif kebijakan tarif resiprokal AS. Langkah-langkah ini diyakini sebagai "jurus pamungkas" untuk merayu Trump dan mengamankan kepentingan ekonomi nasional.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Kamis (24/4/2025) Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan serangkaian komunikasi dan negosiasi intensif dengan AS untuk merespons kebijakan tarif yang berpotensi merugikan Indonesia dan negara-negara lain.
"Pemerintah (Indonesia) telah menjajaki proses, menjalankan komunikasi, dan proses negosiasi dengan Pemerintah AS di dalam merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan AS kepada Indonesia dan negara-negara lain di dunia," jelas Sri Mulyani.
Berikut adalah lima kesepakatan yang menjadi "senjata" Indonesia dalam negosiasi dengan AS:
- Penyesuaian Tarif Bea Masuk Produk Selektif: Indonesia membuka peluang untuk menyesuaikan tarif bea masuk bagi produk-produk tertentu dari AS. Langkah ini diharapkan dapat menunjukkan itikad baik Indonesia dalam membuka akses pasar bagi produk-produk AS.
- Peningkatan Impor Komoditas yang Tidak Diproduksi di Dalam Negeri: Indonesia menawarkan peningkatan impor dari AS untuk komoditas-komoditas strategis seperti minyak dan gas bumi (migas), mesin dan peralatan teknologi, serta produk pertanian. Sri Mulyani menegaskan bahwa impor ini hanya akan dilakukan untuk komoditas yang tidak diproduksi di dalam negeri, sehingga tidak mengganggu produksi domestik.
- Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan: Indonesia berkomitmen untuk melakukan reformasi di bidang perpajakan dan kepabeanan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perdagangan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi perusahaan-perusahaan AS.
- Penyesuaian Non-Tariff Measures (NTMs): Indonesia bersedia melakukan penyesuaian terhadap langkah-langkah non-tarif, termasuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kuota impor, deregulasi, dan pertimbangan teknis (pertek) di berbagai kementerian/lembaga. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan yang dianggap tidak perlu oleh AS.
- Kebijakan Penanggulangan Banjir Barang Impor (Trade Remedies): Indonesia akan menerapkan kebijakan penanggulangan banjir barang impor secara responsif dan cepat. Langkah ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak adil.
Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan reformasi yang ditawarkan kepada AS bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas makroekonomi, dan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Berbagai kebijakan dan reform tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, tetap menjaga stabilitas kebijakan makroekonomi, dan tentu keberlanjutan dari APBN," tegasnya.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah Indonesia ini menunjukkan keseriusan dalam menghadapi potensi perang dagang dengan AS. Dengan strategi "lima serangkai" ini, Indonesia berharap dapat meredam kebijakan tarif resiprokal Trump dan menjaga hubungan perdagangan yang saling menguntungkan dengan Negeri Paman Sam.
Sebelumnya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif 32 persen untuk barang asal Indonesia yang masuk ke AS. Tarif itu merupakan 'timbal balik' karena Indonesia mengenakan tarif terhadap barang dari AS yang masuk ke RI.
Baca Juga: Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
Trump menyinggung tarif yang dikenakan Indonesia terhadap produk etanol asal AS, yakni 30 persen. Dia mengatakan tarif itu lebih besar dari yang diterapkan AS untuk produk serupa, yakni 2,5 persen.
Selain itu, Trump juga mempersoalkan kebijakan nontarif. Dia menyoroti kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di berbagai sektor, perizinan impor yang sulit hingga kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengharuskan perusahaan sumber daya alam menyimpan pendapatan ekspor di rekening dalam negeri.
"Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mengharuskan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai USD 250.000 atau lebih," demikian ujar Trump.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK