Suara.com - Bank Dunia memproyeksikan bahwa jumlah utang Indonesia bakal kian menggunung di era Presiden Prabowo Subianto.
Lembaga keuangan internasional tersebut memperkirakan rasio utang Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan terus mengalami kenaikan secara konsisten hingga tahun 2027.
Dari level 39,0 persen PDB pada tahun 2024, rasio utang diproyeksikan meningkat menjadi 40,1 persen pada tahun 2025, kemudian kembali naik menjadi 40,8 persen pada tahun 2026, dan mencapai 41,4 persen pada tahun 2027.
Tren yang ditunjukkan oleh proyeksi Bank Dunia ini mengindikasikan adanya pemburukan yang berkelanjutan dalam rasio utang terhadap output ekonomi nasional.
Meskipun demikian, Bank Dunia mencatat bahwa tingkat rasio utang Indonesia saat ini masih tergolong moderat jika dibandingkan dengan banyak negara berkembang lainnya.
Namun, konsistensi kenaikan ini menjadi perhatian serius yang memerlukan respons kebijakan yang tepat dan terukur.
Lebih lanjut, Bank Dunia mengidentifikasi defisit fiskal Indonesia yang diperkirakan akan tetap tinggi sebagai pendorong utama lonjakan utang tersebut.
Defisit anggaran negara diproyeksikan akan bertahan di kisaran -2,7 persen dari PDB setiap tahun sepanjang periode 2025 hingga 2027.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pengeluaran negara masih lebih besar dibandingkan dengan pendapatan, sehingga pemerintah terus membutuhkan pembiayaan melalui utang untuk menutupi selisih tersebut.
Baca Juga: Bentuk 3 Satgas, Prabowo Tawarkan Win-win Solution Nego Dagang dengan Trump
Implikasi dari defisit fiskal yang persisten ini semakin diperburuk oleh tingginya alokasi anggaran untuk pembayaran bunga utang.
Bank Dunia memperkirakan bahwa sekitar 41 persen dari total penerimaan negara akan tersedot untuk membayar bunga utang.
Situasi ini secara signifikan mempersempit ruang fiskal yang tersedia bagi belanja produktif yang krusial untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang, seperti investasi di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Menyikapi kondisi ini, Bank Dunia memberikan peringatan tegas mengenai perlunya kebijakan fiskal yang lebih hati-hati.
Selain itu, lembaga tersebut juga menekankan urgensi reformasi perpajakan yang lebih agresif guna memperkuat basis pendapatan negara.
Peningkatan penerimaan negara menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan pada utang dan menciptakan ruang fiskal yang lebih leluasa untuk investasi pembangunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik