Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia menunjukkan eksistensinya sebagai pemain kunci dalam ekosistem keuangan syariah global melalui partisipasinya yang signifikan dalam Global Islamic Financial Institutions Forum 2025 di Dubai.
Kehadiran BPKH dalam forum bergengsi yang diselenggarakan oleh Standard Chartered ini menjadi platform penting untuk memperkuat kolaborasi internasional dalam memajukan ekonomi syariah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, turut hadir dan menjadi pembicara dalam sesi CEO Panel yang bertajuk "Bridging borders, fuelling growth: The next era of cross-border in Islamic banking".
Dalam diskusi tersebut, Fadlul berbagi panggung dengan para pemimpin industri keuangan syariah terkemuka di berbagai negara.
Panel ini menyoroti urgensi kerja sama antarnegara dalam memperkuat fondasi perbankan syariah serta mempermudah mobilitas dana umat di seluruh dunia.
Fadlul Imansyah menekankan bahwa partisipasi BPKH dalam forum ini adalah bukti nyata bahwa dana haji yang dikelola BPKH tidak hanya terjamin keamanannya, tetapi juga dialokasikan secara produktif dan memberikan dampak positif.
“Partisipasi BPKH di forum ini menunjukkan bahwa dana umat yang kami kelola tidak hanya aman, tetapi juga produktif dan berdampak,” ujar Fadlul Imansyah ditulis Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut, Fadlul menyampaikan apresiasinya kepada para pelaku pasar yang hadir dalam forum tersebut, yang telah memberikan berbagai pandangan berharga bagi BPKH dalam upaya meningkatkan nilai manfaat dana haji.
Ia juga menyoroti peran strategis BPKH Limited, anak perusahaan BPKH, sebagai representasi kolaborasi yang perlu terus dikembangkan untuk mengoptimalkan pengelolaan dana haji.
Baca Juga: Bank Aladin Syariah Gandeng PP Muhammadiyah Jalin Kerjasama Keuangan Syariah
“Insya Allah hadirnya BPKH di forum ini dapat memberikan kontribusi yang lebih baik untuk berkolaborasi dan berintegrasi dengan seluruh pelaku pasar, baik institusi syariah dunia maupun industri keuangan secara global pada seluruh dunia,” tambahnya.
Fadlul memastikan bahwa BPKH akan terus berinovasi dalam pengelolaan keuangan haji dengan berpegang pada prinsip-prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas. BPKH juga terbuka untuk menjalin berbagai peluang kerja sama strategis dengan berbagai pihak di tingkat internasional.
Pada kesempatan yang sama, CEO Standard Chartered Islamic Banking, Khurram Hilal, menyampaikan pandangannya mengenai potensi besar ekonomi syariah di Indonesia.
Ia mengajak para pelaku keuangan syariah di Indonesia, termasuk BPKH, untuk membangun kemitraan strategis dengan institusi keuangan Islam global, khususnya di kawasan Timur Tengah.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan Islam dunia.
“Alhamdulillah, Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dan memiliki ekonomi triliunan dolar.
Dengan potensi ini, Indonesia memiliki semua yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan keuangan Islam global,” kata Khurram.
Khurram menekankan pentingnya kolaborasi lintas negara sebagai sarana untuk saling bertukar pengetahuan dan pengalaman, tidak hanya dalam aspek perbankan, tetapi juga dalam hal regulasi dan praktik terbaik yang telah diterapkan.
“Kita bisa belajar dari satu sama lain. Mari bermitra dengan institusi keuangan Islam di seluruh dunia untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. Tujuan utamanya adalah mencapai kesejahteraan ekonomi yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika Islam.
Prinsip utama ekonomi syariah meliputi larangan riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maisir (perjudian).
Sistem ini mendorong investasi yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat, serta menghindari spekulasi yang berlebihan.
Instrumen keuangan syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan ijarah menawarkan alternatif investasi dan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Lembaga keuangan syariah berperan dalam menyediakan layanan keuangan yang etis dan bertanggung jawab, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Ekonomi syariah tidak hanya berfokus pada aspek keuangan, tetapi juga mencakup aspek sosial dan lingkungan.
Zakat dan wakaf merupakan instrumen penting dalam redistribusi kekayaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian, ekonomi syariah diharapkan dapat menciptakan sistem ekonomi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?